SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan pembatasan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021. Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (12/4/2021).
"Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota. Sesuai surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan," kata Irman.
Dalam surat tersebut, Edy meminta kepala daerah melakukan pengetaran serta memberikan syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
"Kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama bulan Ramadhan dan libur hari Raya Idul Fitri wajib melampirkan print out surat izin perjalanan dari pimpinan," ujarnya.
"Bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, meminta pengusaha angkutan meningkatkan fasilitas protokol kesehatan.
"Bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19," tukasnya.
Baca Juga: Serba Gereget, 6 Kendaraan Nyeleneh di Wisuda Drive Thru Ini Bikin Heran
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas