SuaraSumut.id - Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp 3,1 miliar mengakui telah menerima transfer dana dari Rudy (korban).
Kedua terdakwa, yaitu Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak. Hal ini terungkap dalam sidang di PN Medan, Selasa (13/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan dua saksi yakni Wie Thiong dan Alan Tobing.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, Wie Thiong mengetahui, awalnya korban mentransfer uang kepada kedua terdakwa Rp 1 miliar. Transfer itu untuk investasi modal di perusahaan CV Permata Deli yang bergerak bidang meubel dan furniture milik kedua terdakwa.
"Sepintas saya mendengarkan pembicaraan mereka (antara kedua terdakwa dan korban) bahwa perusahaan milik pak Tanu (terdakwa) kekurangan modal. Jadi kesepakatan secara lisan, bahwa pak Rudy menanamkan modal ke perusahaan kedua terdakwa. Sepintas saya dengar, ada timbal baliknya," kata Wie Thiong.
Pada tahun 2017 ia mendapat berita dari Rudy, bahwa kedua terdakwa tidak ada niat untuk membayar dana Rp 3,1 miliar. Sebagai teman korban dan kedua terdakw berusaha untuk mencoba mediasi mereka.
"Tapi saya lihat mereka (kedua terdakwa) tidak ada keinginan untuk bertemu dengan pak Rudy secara baik-baik. Jangan kan modal, bunga yang dijanjikan juga tidak didapat pak Rudy. Mereka tidak ada menyampaikan kendala kenapa gak bisa membayar. Pak Tanu bilang prospek perusahaan bagus," katanya, dilansir dari medanheadlines.com--jaringam suara.com, Rabu (14/4/2021).
Ia mengaku melihat penyerahan 18 bilyet giro dari kedua terdakwa kepada korban. Meski begitu, hanya 1 bilyet giro yang bisa dicairkan sebesar Rp 200 juta.
Saksi Alan Tobing mengetahui kedua terdakwa melakukan kerjasama investasi modal usaha mebel dengan Rudy. Namun kedua terdakwa tidak menyerahkan laporan pembukuan ke korban.
Baca Juga: Chef Arnold, Juna, dan Renatta Berkolaborasi untuk Menu Spesial MangkokKu
Menurut Alan, karena janji yang diucapkan kedua terdakwa tidak terpenuhi, korban sempat meminta uangnya dikembalikan.
"Seharusnya pak Tanu menyerahkan laporan pembukuan ke pak Rudy. Pernah pak Rudy meminta uang dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," jelasnya.
Sejak masuk suntikan dana dari pak Rudy, usaha mebel tersebut berjalan lancar dan gaji karyawan meningkat.
Sebagian besar keterangan kedua saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa. Artinya, kedua terdakwa telah mengakui telah menerima dana transfer dari korban.
Terdakwa Tanuwijaya mengaku telah melaporkan pembukuan ke korban melalui Fitri.
Sementara terdakwa Robert mengaku bahwa usaha properti sudah dimulai tahun 2013 dan tahun 2015, pembangunan sudah selesai.
Berita Terkait
-
Felicia Tissue Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Warganet Ngadu ke Meilia Lau
-
Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti
-
Akhir Pelarian Emak-emak ASN Terkait Kasus Penipuan Ratusan Juta di Rohul
-
Terlibat Kasus Penipuan, Pelatih Dinamo Zagreb Mundur Jelang Lawan Spurs
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya