SuaraSumut.id - Pempov Sumut akan memperketat penjagaan di pintu masuk di Sumatera Utara. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik guna menekan angka penularan Covid-19.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, pihaknya membuat pos pemantauan di beberapa titik perbatasan keluar-masuk Sumatera Utara.
"Ada 7 pintu masuk antara Sumut-Aceh, Sumut-Sumbar, dan Sumut- Riau. Inilah tujuh yang harus kita nanti bentuk pos penjagaan," kata Edy Rahmayadi, Rabu (14/4/2021).
Pihaknya juga melarang warga Sumut untuk melakukan mudik. Terkhusus bagi aparatur sipil negara (ASN) akan ada sanksi apabila melanggar.
"Kalau pegawai negeri pasti ada sanksi administrasi, yang lebih pasti lagi terhadap karir berarti dia tidak taat," katanya.
Wajib Isolasi 5 Hari
Saat ini Pemprov Sumut tengah menyiapkan desain mengantisipasi peningkatan jumlah kasus terpapar saat mudik lebaran. Salah satu yang dipersiapkan yakni metode isolasi mandiri bagi pelaku mudik dan tidak mematuhi aturan larangan mudik.
"Ini lagi kita desain kepada seluruh 33 kab/kota apabila ada rakyat- rakyat nanti yang tetap melakukan perjalan mudik atau pulang kampung itu akan kita kenakan isolasi mandiri di tiap-tiap daerah," kata Gubernur Edy.
Masyarakat yang tetap melanggar dan melakukan mudik, diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 5 hari setelah sampai di daerah asalnya.
Baca Juga: Andi Sudirman Saksikan Ekspor Hasil Perikanan Sulsel Senilai Rp 97 Miliar
"Kalau dia seandainya mau ke Madina, nanti dia harus menyiapkan tempat mandiri disitu, selama 5 hari," ungkapnya.
Jika tahun lalu aturan yang dilaksanakan tergolong masih longgar sehingga menyebabkan kenaikan kasus terpapar Covid-19, maka tahun ini hal tersebut tidak boleh terjadi.
"Tahun lalu longgar akibatnya Covid-19 ini naik turun terus dari dasar kita evaluasi jadi sekarang tak boleh longgar dulu. Tahun ini harus sama-sama kita lakukan lebaran itu di daerahnya masing-masing untuk menjaga penyebaran Covid-19," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Larang Mudik Lebaran, Polisi Bikin 333 Pos Penyekatan Jalan
-
Pemerintah Larang Warga Mudik, Polisi Dirikan 333 Pos Penyekatan
-
Pusat Melarang, Tapi Dinkes Pacitan Bolehkan Warganya Mudik, Syaratnya...
-
Alhamdulilah, Warga Wilayah Bandung Raya dan Jabodetabek Boleh Mudik Lokal
-
ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya