Suhardiman
Senin, 23 Februari 2026 | 17:05 WIB
Polisi amankan kurir narkoba bersama barang bukti 21 kg sabu. [Antara]
Baca 10 detik
  • Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 21 kilogram sabu menuju Jakarta pada Selasa pagi.
  • Dua kurir, Rahmad dan Zulfikar, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
  • Penyitaan meliputi 20 bungkus sabu seberat 21.142 gram serta dua unit ponsel terkait peredaran.

SuaraSumut.id - Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 21 kilogram sabu yang hendak dibawa ke Jakarta. Dua orang ditangkap di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Ada 20 bungkus sabu dengan berat 21.142 gram yang diamankan,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, melansir Antara, Senin, 23 Februari 2026.

Narkoba itu disita dari Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Zulfikar (34), warga Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan dikirim ke Jakarta melalaui wilayah Lubuk Pakam. Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap keduanya.

Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026), hingga akhirnya pada Selasa pagi mereka bergerak menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.

Saat berada di jalur lintas tersebut, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya. Dari dalam tas petugas menemukan 20 bungkus plastik sabu.

Polisi juga menyita dua unit ponsel android merek Oppo dan Samsung yang diduga berkaitan dengan komunikasi peredaran.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Load More