SuaraSumut.id - Kejati Sumut memburu terpidana kasus narkoba Sugianto setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonisnya empat tahun penjara.
Terpidana disebut menghilang saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Medan.
"Terpidana sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana berada," kata Kasi Pidum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).
Terpidana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi, Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.
Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.
Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.
Petugas melakukan penggeledahan di kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci.
Petugas menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.
Baca Juga: Takluk di Markas Arminia 1-0, Schalke Terdegradasi dari Liga Jerman
Berita Terkait
-
Resmi! Polri dan Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Penghina Nabi Muhammad
-
Buru Eks Prajurit Pembelot, TNI ke TPNPB OPM: Menyerah atau Kami Dibabat!
-
Firli Bahuri Tegaskan Terus Buru Truk Bawa Kabur Bukti Kasus Dirjen Pajak
-
Bukan Pidana, Kini Pemerintah Buru Aset Kasus BLBI Rp 108 Triliun
-
Pria Muda Tewas Bersimbah Darah usai Ditikam, Polisi Buru Tetangga
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP
-
Pembunuh IRT di Tebing Tinggi Ditangkap, Motifnya Tersinggung Postingan di Facebook