SuaraSumut.id - Polisi menangkap distributor petasan atau mercon di tengah bulan puasa Ramadhan. Ia ditangkap dari razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam razia terhadap salah satu distributor petasan tersebut, petugas menyita 27 kotak kecil petasan merk blooming flower dan joyful warna kuning.
Selain itu, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk happy flower dan 182 batang petaan merk roman candle tiger 0,8 5s.
"Semua ini dilakukan demi memelihara Harkamtibmas, terlebih umat muslim sedang menjalankan ibadah bulan Ramadhan satu bulan penuh," kata kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir Antara, Kamis (22/4/2021).
Pemilik dan barang bukti di bawa dan ke Mapolres Banda Aceh guna dimintai keterangan. Razia dilakukan hingga menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang. Polisi juga akan menindak terhadap siapa saja yang menggunakan atau memperjualbelikan petasan.
"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadhan," kata Ryan.
Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera