SuaraSumut.id - Polisi menangkap distributor petasan atau mercon di tengah bulan puasa Ramadhan. Ia ditangkap dari razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam razia terhadap salah satu distributor petasan tersebut, petugas menyita 27 kotak kecil petasan merk blooming flower dan joyful warna kuning.
Selain itu, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk happy flower dan 182 batang petaan merk roman candle tiger 0,8 5s.
"Semua ini dilakukan demi memelihara Harkamtibmas, terlebih umat muslim sedang menjalankan ibadah bulan Ramadhan satu bulan penuh," kata kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir Antara, Kamis (22/4/2021).
Pemilik dan barang bukti di bawa dan ke Mapolres Banda Aceh guna dimintai keterangan. Razia dilakukan hingga menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang. Polisi juga akan menindak terhadap siapa saja yang menggunakan atau memperjualbelikan petasan.
"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadhan," kata Ryan.
Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap