Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 23 April 2021 | 00:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [Ist]

SuaraSumut.id - KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021.

Ketiga tersangka adalah Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS), pengacara Maskur Husain (MH) dan penyidik KPK dari unsur kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama SRP, kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (22/4/2021) malam.

Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12 B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Surabaya dan Sekitarnya, Jumat 23 April 2021

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Terhadap tersangka SRP dan MH ditahan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan MS masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjung Balai, pada Selasa (20/4/2021).

Sorang penyidik KPK dari unsur kepolisian juga ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.

Baca Juga: Hari Bumi, Mari Bersama Jaga Fungsi Paru-Paru Dunia

Load More