SuaraSumut.id - KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021.
Ketiga tersangka adalah Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS), pengacara Maskur Husain (MH) dan penyidik KPK dari unsur kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama SRP, kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (22/4/2021) malam.
Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12 B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Terhadap tersangka SRP dan MH ditahan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan MS masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjung Balai, pada Selasa (20/4/2021).
Sorang penyidik KPK dari unsur kepolisian juga ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Surabaya dan Sekitarnya, Jumat 23 April 2021
Berita Terkait
-
Penyidik KPK Stefanus dan Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka
-
Peras Pejabat saat Tugas di KPK, Mabes Polri Buka Peluang Pecat AKP SR
-
KPK Tancap Gas, Penyidik dari Polri Pemeras Pejabat Tanjung Balai Diperiksa
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Periksa Dua Pejabat Tinggi Kemenkeu
-
Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun