SuaraSumut.id - Nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ikut disebut-sebut terlibat dalam kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju terhadap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Hal itu dinyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurutnya, Aziz Syamsuddin adalah aktor yang mempertemukan penyidik KPK Stefanus dengan Wali Kota Tanjung Balai.
Stefanus dan Syahrial sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap. Tersangka Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.
Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein sebagai tersangka.
Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.
"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.
Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp1,3 miliar yang diterimanya.
Uang itu, kata Filri, agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial.
Baca Juga: Hasil Peras Wali Kota Tanjung Balai, Penyidik KPK Stefanus Dapat Rp 1,3 M
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Firli.
Kemudian, kata Firli, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer sebanyak 59 kali secara bertahap kepada rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.
"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, Stefanus menjanjikan tidak akan mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik KPK Stefanus dan Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka
-
Peras Pejabat saat Tugas di KPK, Mabes Polri Buka Peluang Pecat AKP SR
-
Penyidik KPK AKP SR yang Peras Pejabat Tanjungbalai Terancam Pemecatan
-
KPK Tancap Gas, Penyidik dari Polri Pemeras Pejabat Tanjung Balai Diperiksa
-
AKP SR Peras Pejabat, Penyidik Polri yang Ditugas di KPK Mulai Diperiksa
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut