SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, inisial JG (34) ditangkap polisi. Ia diduga merudapksa anak majikannya yang berusia lima tahun.
"Pelaku merupakan karyawan kafe dari ibu korban," kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Batubara, dilansir Antara, Sabtu (24/4/2021).
Perbuatan pelaku terungkap karena ibu korban yang curiga anaknya menangis saat buang air kecil.
"Korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh berulang kali," ujarnyan
Kasus ini dilaporkan ke Polres Toba. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah korban dan salah satu pondok di kebun jagung.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada orangtuanya," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Berpotensi Kurangi Produksi Beras 1.129 Ton
Berita Terkait
-
Kasus Pencabulan Oleh Kakek-Kakek di Ciseeng Bogor, Harun: Ditangani Polsek
-
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Dipolisikan dengan Tuduhan Pencabulan
-
Lapor ke Orang Tua, Kasus Pencabulan di Depok Terungkap
-
Kepala SMK di Jeneponto Jadi Tersangka Pencabulan Siswa Sudah Ditahan
-
Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan