SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, inisial JG (34) ditangkap polisi. Ia diduga merudapksa anak majikannya yang berusia lima tahun.
"Pelaku merupakan karyawan kafe dari ibu korban," kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Batubara, dilansir Antara, Sabtu (24/4/2021).
Perbuatan pelaku terungkap karena ibu korban yang curiga anaknya menangis saat buang air kecil.
"Korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh berulang kali," ujarnyan
Kasus ini dilaporkan ke Polres Toba. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah korban dan salah satu pondok di kebun jagung.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada orangtuanya," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Berpotensi Kurangi Produksi Beras 1.129 Ton
Berita Terkait
-
Kasus Pencabulan Oleh Kakek-Kakek di Ciseeng Bogor, Harun: Ditangani Polsek
-
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Dipolisikan dengan Tuduhan Pencabulan
-
Lapor ke Orang Tua, Kasus Pencabulan di Depok Terungkap
-
Kepala SMK di Jeneponto Jadi Tersangka Pencabulan Siswa Sudah Ditahan
-
Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR