SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut Ahmadsyah alias Eben. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/4/2021) di Kota Medan.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
"Iya, terkait dugaan pemerasan. Yang bersangkutan kita amankan," kata Tatan.
Tatan menjelaskan, Eben ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu perwakilan perusahaan outsourcing tempat beberapa rekannya bekerja. Diketahui, rekan Eben tersandung kasus dugaan penganiyaan.
"Meminta sejumlah uang, alasannya untuk santunan bagi keluarga teman-temannya yang tersandung kasus penganiayaan. Teman-temannya tersebut sudah vonis rata-rata kena 2 tahun," ungkapnya.
"Nggak ada nuntut pelepasan," ujarnya.
Eben dipersangkakan dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal UU No 2 tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 16 ayat (2) Pasal 18ayat (1) pasal 11 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, penangkapan Eben bermula saat ia diajak bertemu oleh salah satu perwakilan perusahaan outsourcing dari PT. Metalindo Wahana Putra bernama Hansen pada Jumat (23/4/2021).
"Ia mengajak kawan Eben untuk bertemu dan membahas terkait Somasi yang dilayangkan DPD GSBI Sumatera Utara," kata Sekretaris Jenderal DPP GSBI Emelia Yanti dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Inginkan Julian Nagelsmann, Bayern Harus Pecahkan Rekor Dunia
Keesokan harinya, Sabtu (24/4/2021) Eben kembali dihubungi Hansen untuk menyampaikan waktu dan tempat pertemuan. Hansen saat itu meminta Eben untuk datang menemuinya seorang diri di salah satu mall di Kota Medan.
"Kawan Eben berangkat menuju lokasi pertemuan didampingi oleh kawan Ikhwan (Sekjend DPD GSBI Sumatera Utara) menggunakan Sepeda Motor. Sesampainya di Mall, kawan Eben sendiri masuk dan menemui Hansen perwakilan perusahaan Outsourcing PT. Metalindo, sementara Ikhwan tetap menunggu di parkiran," ujar Yanti.
Sekira pukul 17.45 WIB, Eben mengirim pesan singkat kepada Ikhwan untuk menjemput di warung kopi dekat mall. Namun, setibanya di lokasi Ikhwan tak menemukan Eben.
"Merasa perlu menunggu, kawan Ikhwan tetap menunggu di depan mall hingga pukul 21.30 WIB. Setelah itu, coba dicari ke Sekretariat organisasi pun ternyata kawan Eben tidak ada," beber Yanti.
Selanjutnya, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB Ikhwan mendapat panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Panggilan tersebut ternyata dari Eben.
Saat itu Eben menyampaikan pesan kepada Ikhwan bahwa dirinya telah ditahan di Polda Sumatera Utara. Di saat bersamaan dia juga mengirimkan foto surat perintah penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan 28 Maret 2026: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Tanpa Antre Lama
-
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Sumut 2026 untuk Jalur Bus hingga Laut Dibuka, Ini Linknya
-
Strategi Laris Manis Bisnis Kuliner Saat Ramadan
-
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Dukung Investasi PT DPM
-
Benarkah Harga Daging Ayam di Sumatera Utara Mulai Turun?