SuaraSumut.id - Seorang nelayan dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintah Myanmar. Nelayan bernama Jamaluddin bersama belasan nelayan lainnya ditangkap otoritas Myanmar atas tuduhan pencurian ikan pada 6 November 2018.
"Pengampunan diberikan setelah pemerintah melalui KBRI dan Kemenlu RI melakukan diplomasi. Akhirnya, Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan kepada nelayan Aceh Timur tersebut," kata Bupati Aceh Timur Hasballah, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia mengatakan, KBRI di Yangon juga menjalin pendekatan dengan berbagai otoritas terkait di Myanmar untuk membebaskan nelayan Aceh Timur tersebut.
Bahkan, KBRI juga menyampaikan nota diplomatik terkait permohonan ampunan menjelang peringatan hari-hari besar di Myanmar. Biasanya pengampunan diberikan menjelang hari-hari besar di negara itu.
"KBRI akhirnya menerima informasi persetujuan ampunan Jamaluddin pada 15 April 2021. Pemulangan atau repatriasi dilaksanakan sesuai ketentuan imigrasi Myanmar," ujarnya.
Nelayan yang ditahan dua tahun lebih di Myanmar itu akhirnya dipulangkan melalui penerbangan komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 26 April.
Jamaluddin merupakan nakhoda kapal nelayan KM Bintang Jasa. Dia bersama 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar dengan tuduhan pencurian.
Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin dihukum lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Jamaluddin juga dihukum denda Rp 4,7 juta lebih.
Baca Juga: Kemendikbud dan Polda Metro Jaya Usut 5 Kampus Swasta Tak Berizin
Berita Terkait
-
Kapal Terbalik Dihantam Ombak, 6 Nelayan Selamat Dengan Cara Berpegangan
-
Isu Pengadaan Pemerintah Pusat, Nelayan Natuna Tegaskan Tolak Cantrang
-
Pakaian Terbakar, Nelayan di Sumut Lompat ke Laut dan Tewas
-
Nelayan Natuna Pada Menteri KKP: Bukan Sembako, Tapi Dengar Aspirasi Kami!
-
Nelayan di Natuna Jengah Tak Dilibatkan Dalam Diskusi Bersama Menteri KKP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional