SuaraSumut.id - Sebanyak 14 orang mahasiswa di Medan ditangkap saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), pada Sabtu (1/5/2021).
Pihak LBH Medan, KontraS Sumut, dan Bakumsu pun melakukan advokasi untuk membebaskan mahasiswa. Hingga Minggu (2/5/2021), sebanyak 11 orang mahasiswa sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sedangkan, 3 orang lainnya masih ditahan di Polrestabes Medan.
"Kita masih belum jelas apa pasal yang disangkakan. Ada 11 yang sudah dipulangkan," kata, Maswan Tambak dari LBH Medan kepada wartawan SuaraSumut.id.
Ia mengatakan, 9 orang bebas setelah mendapat jaminan dari rekan-rekan mahasiwa dan pihak advokasi.
"2 orang dikabarkan dijaminkan oleh pihak kampus, sedangkan 3 orang belum bisa dikeluarkan hari ini karena masih ada proses hukum lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain," ungkap Maswan.
Ia mengatakan, ada beberapa kejanggalan terkait dengan penangkapan mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional.
"Paling janggal alasan penangkapan secara hukum kita gak tahu apa ini, apa gara-gara unjuk rasanya, prokes-nya atau apa," ungkap Mawan.
Sementara itu, Ali Iskandar dari KontraS Sumut, meminta pihak kepolisian membebaskan seluruh mahasiswa yang ditangkap. Pasalnya, mereka tidak melakukan perbuatan tindak pidana.
"Terkait tentang permintaan untuk penjaminan, 1 x 24 jam orang tidak terbukti melakukan tindak pidana itu harus dibebaskan. Tidak ada alasan kepolisian untuk meminta siapa yang menjamin karena orang tidak melakukan tindak pidana dalam 1x24 jam itu wajib dibebaskan," ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Gelar Pilkades Serentak di 62 Desa, Hari Ini
Ali juga menyayangkan ditahan tiga mahasiswa karena setelah dites urin positif narkoba.
"3 mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana narkoba, artinya ini diketahui setelah terjadi penangkapan, lalu mereka dipaksa tes urin, setelah tes urin dicari alat buktinya dicari ke kosnya itu juga pada akhirnya tidak ditemukan (barang bukti)," ujarnya.
"Ini logika hukum yang terbalik, harusnya polisi melakukan tes urine setelah ditemukan barang bukti, sampai sekarang 3 orang ini masih ditahan," sambungnya.
Meski belum dibebaskan, tim advokasi akan tetap melakukan pendampingan hukum.
"Kita masih menggali kronologinya (3 mahasiswa ditahan), jika ada pelanggaran hukum kita juga melakukan upaya hukum," tukasnya.
Diketahui, para mahasiswa itu diamankan di Jalan Juanda Medan saat sedang longmarch dari kampus USU menuju persimpangan Jalan Halat Medan. Usai diamankan, 14 mahasiswa tersebut lalu diboyong ke Polrestabes Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang