Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 02 Mei 2021 | 17:29 WIB
Tim Advokasi dari LBH Medan dan KontraS Sumut berada di Polrestabes Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Sebanyak 14 orang mahasiswa di Medan ditangkap saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), pada Sabtu (1/5/2021).

Pihak LBH Medan, KontraS Sumut, dan Bakumsu pun melakukan advokasi untuk membebaskan mahasiswa. Hingga Minggu (2/5/2021), sebanyak 11 orang mahasiswa sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sedangkan, 3 orang lainnya masih ditahan di Polrestabes Medan.

"Kita masih belum jelas apa pasal yang disangkakan. Ada 11 yang sudah dipulangkan," kata, Maswan Tambak dari LBH Medan kepada wartawan SuaraSumut.id.

Ia mengatakan, 9 orang bebas setelah mendapat jaminan dari rekan-rekan mahasiwa dan pihak advokasi.

Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Gelar Pilkades Serentak di 62 Desa, Hari Ini

"2 orang dikabarkan dijaminkan oleh pihak kampus, sedangkan 3 orang belum bisa dikeluarkan hari ini karena masih ada proses hukum lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain," ungkap Maswan.

Ia mengatakan, ada beberapa kejanggalan terkait dengan penangkapan mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional.

"Paling janggal alasan penangkapan secara hukum kita gak tahu apa ini, apa gara-gara unjuk rasanya, prokes-nya atau apa," ungkap Mawan.

Sementara itu, Ali Iskandar dari KontraS Sumut, meminta pihak kepolisian membebaskan seluruh mahasiswa yang ditangkap. Pasalnya, mereka tidak melakukan perbuatan tindak pidana.

"Terkait tentang permintaan untuk penjaminan, 1 x 24 jam orang tidak terbukti melakukan tindak pidana itu harus dibebaskan. Tidak ada alasan kepolisian untuk meminta siapa yang menjamin karena orang tidak melakukan tindak pidana dalam 1x24 jam itu wajib dibebaskan," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa Atas Aset Rizky Febian, Polisi Cek Rekening Teddy Pardiyana

Ali juga menyayangkan ditahan tiga mahasiswa karena setelah dites urin positif narkoba.

"3 mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana narkoba, artinya ini diketahui setelah terjadi penangkapan, lalu mereka dipaksa tes urin, setelah tes urin dicari alat buktinya dicari ke kosnya itu juga pada akhirnya tidak ditemukan (barang bukti)," ujarnya.

"Ini logika hukum yang terbalik, harusnya polisi melakukan tes urine setelah ditemukan barang bukti, sampai sekarang 3 orang ini masih ditahan," sambungnya.

Meski belum dibebaskan, tim advokasi akan tetap melakukan pendampingan hukum.

"Kita masih menggali kronologinya (3 mahasiswa ditahan), jika ada pelanggaran hukum kita juga melakukan upaya hukum," tukasnya.

Diketahui, para mahasiswa itu diamankan di Jalan Juanda Medan saat sedang longmarch dari kampus USU menuju persimpangan Jalan Halat Medan. Usai diamankan, 14 mahasiswa tersebut lalu diboyong ke Polrestabes Medan.

Pihak Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan terkait dengan penangkapan 14 mahasiswa tersebut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More