SuaraSumut.id - Sebanyak 14 orang mahasiswa di Medan ditangkap saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), pada Sabtu (1/5/2021).
Pihak LBH Medan, KontraS Sumut, dan Bakumsu pun melakukan advokasi untuk membebaskan mahasiswa. Hingga Minggu (2/5/2021), sebanyak 11 orang mahasiswa sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sedangkan, 3 orang lainnya masih ditahan di Polrestabes Medan.
"Kita masih belum jelas apa pasal yang disangkakan. Ada 11 yang sudah dipulangkan," kata, Maswan Tambak dari LBH Medan kepada wartawan SuaraSumut.id.
Ia mengatakan, 9 orang bebas setelah mendapat jaminan dari rekan-rekan mahasiwa dan pihak advokasi.
"2 orang dikabarkan dijaminkan oleh pihak kampus, sedangkan 3 orang belum bisa dikeluarkan hari ini karena masih ada proses hukum lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain," ungkap Maswan.
Ia mengatakan, ada beberapa kejanggalan terkait dengan penangkapan mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional.
"Paling janggal alasan penangkapan secara hukum kita gak tahu apa ini, apa gara-gara unjuk rasanya, prokes-nya atau apa," ungkap Mawan.
Sementara itu, Ali Iskandar dari KontraS Sumut, meminta pihak kepolisian membebaskan seluruh mahasiswa yang ditangkap. Pasalnya, mereka tidak melakukan perbuatan tindak pidana.
"Terkait tentang permintaan untuk penjaminan, 1 x 24 jam orang tidak terbukti melakukan tindak pidana itu harus dibebaskan. Tidak ada alasan kepolisian untuk meminta siapa yang menjamin karena orang tidak melakukan tindak pidana dalam 1x24 jam itu wajib dibebaskan," ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Gelar Pilkades Serentak di 62 Desa, Hari Ini
Ali juga menyayangkan ditahan tiga mahasiswa karena setelah dites urin positif narkoba.
"3 mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana narkoba, artinya ini diketahui setelah terjadi penangkapan, lalu mereka dipaksa tes urin, setelah tes urin dicari alat buktinya dicari ke kosnya itu juga pada akhirnya tidak ditemukan (barang bukti)," ujarnya.
"Ini logika hukum yang terbalik, harusnya polisi melakukan tes urine setelah ditemukan barang bukti, sampai sekarang 3 orang ini masih ditahan," sambungnya.
Meski belum dibebaskan, tim advokasi akan tetap melakukan pendampingan hukum.
"Kita masih menggali kronologinya (3 mahasiswa ditahan), jika ada pelanggaran hukum kita juga melakukan upaya hukum," tukasnya.
Diketahui, para mahasiswa itu diamankan di Jalan Juanda Medan saat sedang longmarch dari kampus USU menuju persimpangan Jalan Halat Medan. Usai diamankan, 14 mahasiswa tersebut lalu diboyong ke Polrestabes Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat