SuaraSumut.id - Sebanyak 14 orang mahasiswa di Medan ditangkap saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), pada Sabtu (1/5/2021).
Pihak LBH Medan, KontraS Sumut, dan Bakumsu pun melakukan advokasi untuk membebaskan mahasiswa. Hingga Minggu (2/5/2021), sebanyak 11 orang mahasiswa sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sedangkan, 3 orang lainnya masih ditahan di Polrestabes Medan.
"Kita masih belum jelas apa pasal yang disangkakan. Ada 11 yang sudah dipulangkan," kata, Maswan Tambak dari LBH Medan kepada wartawan SuaraSumut.id.
Ia mengatakan, 9 orang bebas setelah mendapat jaminan dari rekan-rekan mahasiwa dan pihak advokasi.
"2 orang dikabarkan dijaminkan oleh pihak kampus, sedangkan 3 orang belum bisa dikeluarkan hari ini karena masih ada proses hukum lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain," ungkap Maswan.
Ia mengatakan, ada beberapa kejanggalan terkait dengan penangkapan mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional.
"Paling janggal alasan penangkapan secara hukum kita gak tahu apa ini, apa gara-gara unjuk rasanya, prokes-nya atau apa," ungkap Mawan.
Sementara itu, Ali Iskandar dari KontraS Sumut, meminta pihak kepolisian membebaskan seluruh mahasiswa yang ditangkap. Pasalnya, mereka tidak melakukan perbuatan tindak pidana.
"Terkait tentang permintaan untuk penjaminan, 1 x 24 jam orang tidak terbukti melakukan tindak pidana itu harus dibebaskan. Tidak ada alasan kepolisian untuk meminta siapa yang menjamin karena orang tidak melakukan tindak pidana dalam 1x24 jam itu wajib dibebaskan," ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Gelar Pilkades Serentak di 62 Desa, Hari Ini
Ali juga menyayangkan ditahan tiga mahasiswa karena setelah dites urin positif narkoba.
"3 mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana narkoba, artinya ini diketahui setelah terjadi penangkapan, lalu mereka dipaksa tes urin, setelah tes urin dicari alat buktinya dicari ke kosnya itu juga pada akhirnya tidak ditemukan (barang bukti)," ujarnya.
"Ini logika hukum yang terbalik, harusnya polisi melakukan tes urine setelah ditemukan barang bukti, sampai sekarang 3 orang ini masih ditahan," sambungnya.
Meski belum dibebaskan, tim advokasi akan tetap melakukan pendampingan hukum.
"Kita masih menggali kronologinya (3 mahasiswa ditahan), jika ada pelanggaran hukum kita juga melakukan upaya hukum," tukasnya.
Diketahui, para mahasiswa itu diamankan di Jalan Juanda Medan saat sedang longmarch dari kampus USU menuju persimpangan Jalan Halat Medan. Usai diamankan, 14 mahasiswa tersebut lalu diboyong ke Polrestabes Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut