Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 03 Mei 2021 | 17:18 WIB
Pengacara Nourman Hidayat memperlihatkan surat praperadilan kliennya berusia 73 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 73 tahun bernama Maimun Hasyem mengajukan praperadilan di PN Banda Aceh. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pernikahan dan penelantaran keluarga.

"Klien kami mengajukan praperadilan. Meminta pengadilan menyatakan penetapan sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," kata Nourman Hidayat, kuasa hukum Maimun, dilansir Antara, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, polisi menetapkan Maimun sebagai tersangka berdasarkan laporan istri kedua yang dinikahi secara siri pada Oktober 2001. Laporan itu dilakukan pada 18 Januari 2021.

"Tapi, identitas klien yang dilaporkan ke polisi, berbeda dengan identitas aslinya. Penyidik menggunakan identitas yang dilaporkan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka

Ia mengaku, identitas tersebut berupa buku nikah. Buku nikah yang diurus istri kedua siri diduga palsu karena Maimun Hasyem tidak pernah mengurusnya.

Dalam identitas tersebut Maimun disebut lahir pada 1964. Padahal, Maimun lahir pada 1948. Status Maimun sudah menikah diubah menjadi jejaka. Begitu juga alamat, dari Aceh Besar dibuat menjadi Kabupaten Deli Serdang.

Terkait penelantaran keluarga, kata Nourman, tidak bisa dilaporkan oleh istri siri. Sebab, pernikahan mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah. Laporan penelantaran keluarga ini baru bisa dilakukan oleh istri sah.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Maimun juga ditahan penyidik. Padahal, Maimun sudah usia lanjut dan kondisinya sakit-sakitan.

Untuk itu, pihaknya meminta hakim PN Banda Aceh menyatakan permohonan praperadilan dapat diterima. Selain itu, menyatakan penetapan Maimun sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga: Turun di Stasiun Karet Imbas Keramaian Tanah Abang, Penumpang: Jadi Muter

Load More