SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 73 tahun bernama Maimun Hasyem mengajukan praperadilan di PN Banda Aceh. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pernikahan dan penelantaran keluarga.
"Klien kami mengajukan praperadilan. Meminta pengadilan menyatakan penetapan sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," kata Nourman Hidayat, kuasa hukum Maimun, dilansir Antara, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, polisi menetapkan Maimun sebagai tersangka berdasarkan laporan istri kedua yang dinikahi secara siri pada Oktober 2001. Laporan itu dilakukan pada 18 Januari 2021.
"Tapi, identitas klien yang dilaporkan ke polisi, berbeda dengan identitas aslinya. Penyidik menggunakan identitas yang dilaporkan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka
Ia mengaku, identitas tersebut berupa buku nikah. Buku nikah yang diurus istri kedua siri diduga palsu karena Maimun Hasyem tidak pernah mengurusnya.
Dalam identitas tersebut Maimun disebut lahir pada 1964. Padahal, Maimun lahir pada 1948. Status Maimun sudah menikah diubah menjadi jejaka. Begitu juga alamat, dari Aceh Besar dibuat menjadi Kabupaten Deli Serdang.
Terkait penelantaran keluarga, kata Nourman, tidak bisa dilaporkan oleh istri siri. Sebab, pernikahan mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah. Laporan penelantaran keluarga ini baru bisa dilakukan oleh istri sah.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Maimun juga ditahan penyidik. Padahal, Maimun sudah usia lanjut dan kondisinya sakit-sakitan.
Untuk itu, pihaknya meminta hakim PN Banda Aceh menyatakan permohonan praperadilan dapat diterima. Selain itu, menyatakan penetapan Maimun sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga: Turun di Stasiun Karet Imbas Keramaian Tanah Abang, Penumpang: Jadi Muter
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Menhut Raja Juli Siap Endorse Titik Nol Sabang: Bukan Ikonik buat Aceh tapi Juga Negeri Ini
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software