SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 73 tahun bernama Maimun Hasyem mengajukan praperadilan di PN Banda Aceh. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pernikahan dan penelantaran keluarga.
"Klien kami mengajukan praperadilan. Meminta pengadilan menyatakan penetapan sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," kata Nourman Hidayat, kuasa hukum Maimun, dilansir Antara, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, polisi menetapkan Maimun sebagai tersangka berdasarkan laporan istri kedua yang dinikahi secara siri pada Oktober 2001. Laporan itu dilakukan pada 18 Januari 2021.
"Tapi, identitas klien yang dilaporkan ke polisi, berbeda dengan identitas aslinya. Penyidik menggunakan identitas yang dilaporkan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," katanya.
Ia mengaku, identitas tersebut berupa buku nikah. Buku nikah yang diurus istri kedua siri diduga palsu karena Maimun Hasyem tidak pernah mengurusnya.
Dalam identitas tersebut Maimun disebut lahir pada 1964. Padahal, Maimun lahir pada 1948. Status Maimun sudah menikah diubah menjadi jejaka. Begitu juga alamat, dari Aceh Besar dibuat menjadi Kabupaten Deli Serdang.
Terkait penelantaran keluarga, kata Nourman, tidak bisa dilaporkan oleh istri siri. Sebab, pernikahan mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah. Laporan penelantaran keluarga ini baru bisa dilakukan oleh istri sah.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Maimun juga ditahan penyidik. Padahal, Maimun sudah usia lanjut dan kondisinya sakit-sakitan.
Untuk itu, pihaknya meminta hakim PN Banda Aceh menyatakan permohonan praperadilan dapat diterima. Selain itu, menyatakan penetapan Maimun sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka
Berita Terkait
-
Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI
-
Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini
-
Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan
-
40 Pengacara Temani Munarman Gugat Penangkapan ke Praperadilan
-
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Kasus Pelindo II
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Gunung Sinabung Erupsi, Penerbangan Bandara Kualanamu Sempat Dinonaktifkan
-
Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas
-
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan dan Kepercayaan Publik
-
3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?
-
Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak