SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 73 tahun bernama Maimun Hasyem mengajukan praperadilan di PN Banda Aceh. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pernikahan dan penelantaran keluarga.
"Klien kami mengajukan praperadilan. Meminta pengadilan menyatakan penetapan sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," kata Nourman Hidayat, kuasa hukum Maimun, dilansir Antara, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, polisi menetapkan Maimun sebagai tersangka berdasarkan laporan istri kedua yang dinikahi secara siri pada Oktober 2001. Laporan itu dilakukan pada 18 Januari 2021.
"Tapi, identitas klien yang dilaporkan ke polisi, berbeda dengan identitas aslinya. Penyidik menggunakan identitas yang dilaporkan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," katanya.
Ia mengaku, identitas tersebut berupa buku nikah. Buku nikah yang diurus istri kedua siri diduga palsu karena Maimun Hasyem tidak pernah mengurusnya.
Dalam identitas tersebut Maimun disebut lahir pada 1964. Padahal, Maimun lahir pada 1948. Status Maimun sudah menikah diubah menjadi jejaka. Begitu juga alamat, dari Aceh Besar dibuat menjadi Kabupaten Deli Serdang.
Terkait penelantaran keluarga, kata Nourman, tidak bisa dilaporkan oleh istri siri. Sebab, pernikahan mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah. Laporan penelantaran keluarga ini baru bisa dilakukan oleh istri sah.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Maimun juga ditahan penyidik. Padahal, Maimun sudah usia lanjut dan kondisinya sakit-sakitan.
Untuk itu, pihaknya meminta hakim PN Banda Aceh menyatakan permohonan praperadilan dapat diterima. Selain itu, menyatakan penetapan Maimun sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka
Berita Terkait
-
Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI
-
Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini
-
Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan
-
40 Pengacara Temani Munarman Gugat Penangkapan ke Praperadilan
-
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Kasus Pelindo II
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kisah Gadis Cantik Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Rusak, Menabung Meski Serba Kurang
-
Debt Collector Rampas Mobil Oknum TNI di Medan, Berujung Diamuk Massa
-
3 Skincare Wajib Usia 20-an agar Kulit Tetap Sehat, Cerah, dan Awet Muda
-
Pigai Klaim Kematian Prajurit TNI di Lebanon Bukan Isu HAM, Ini Faktanya
-
78 Tahun Sumatera Utara, Berikut Daftar Lengkap Gubernur Sumut dari Pertama hingga Saat Ini