SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 73 tahun bernama Maimun Hasyem mengajukan praperadilan di PN Banda Aceh. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pernikahan dan penelantaran keluarga.
"Klien kami mengajukan praperadilan. Meminta pengadilan menyatakan penetapan sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," kata Nourman Hidayat, kuasa hukum Maimun, dilansir Antara, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, polisi menetapkan Maimun sebagai tersangka berdasarkan laporan istri kedua yang dinikahi secara siri pada Oktober 2001. Laporan itu dilakukan pada 18 Januari 2021.
"Tapi, identitas klien yang dilaporkan ke polisi, berbeda dengan identitas aslinya. Penyidik menggunakan identitas yang dilaporkan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," katanya.
Ia mengaku, identitas tersebut berupa buku nikah. Buku nikah yang diurus istri kedua siri diduga palsu karena Maimun Hasyem tidak pernah mengurusnya.
Dalam identitas tersebut Maimun disebut lahir pada 1964. Padahal, Maimun lahir pada 1948. Status Maimun sudah menikah diubah menjadi jejaka. Begitu juga alamat, dari Aceh Besar dibuat menjadi Kabupaten Deli Serdang.
Terkait penelantaran keluarga, kata Nourman, tidak bisa dilaporkan oleh istri siri. Sebab, pernikahan mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah. Laporan penelantaran keluarga ini baru bisa dilakukan oleh istri sah.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Maimun juga ditahan penyidik. Padahal, Maimun sudah usia lanjut dan kondisinya sakit-sakitan.
Untuk itu, pihaknya meminta hakim PN Banda Aceh menyatakan permohonan praperadilan dapat diterima. Selain itu, menyatakan penetapan Maimun sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka
Berita Terkait
-
Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI
-
Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini
-
Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan
-
40 Pengacara Temani Munarman Gugat Penangkapan ke Praperadilan
-
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Kasus Pelindo II
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak