SuaraSumut.id - Elemen buruh dari DPD Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumut membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2021.
Posko ini akan menampung semua keluhan dan akan memperjuangakan hak buruh untuk mendapatkanTHR oleh para pengusaha.
Demikian dikatakan Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
"Bagi buruh yang tidak mendapatkan, mendapat tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di PHK sebulan sebelum THR diterima, kami siap mengadvokasi bersama agar para buruh mendapatkan haknya," kata Willy.
Willy mengatakan, posko ini dibuka mulai 4 Mei hingga 4 Juni 2021. Posko pengaduan akan bekerjasama dan berkordinasi dengan posko pengaduan yang dibentuk pemerintah.
"Bagi pengusaha yang sengaja membandel maka nantinya diakhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik," kata Willy.
Bagi buruh yang mengalami permasalahan THR dapat datang ke posko pengaduan di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Gang Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Selain itu, buruh juga dapat menghubungi nomor 082361888356, 082166116847 dan 085262877000.
Willy juga menyampaikan, bahwa batas akhir perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja/buruh nya sesuai Permenaker adalah pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2018 mendatang.
"Kita menghimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusah dan kita semua" tukasnya.
Baca Juga: Viral, Pelaku Ganjal ATM di Cibinong Bogor Kepergok Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dibeli Rp 280 Juta, Nenek Ini Ditangkap Hendak Selundupkan 2 Kg di Bandara Silangit
-
Tragis! Seorang Pria Tewas Dianiaya di Madina, 6 Orang Jadi Tersangka
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham
-
BRI Resmikan Pegadaian di Timor Leste, Ekspansi Global Dimulai
-
Pelatih PSMS Medan Targetkan Hasil Terbaik di Markas Garudayaksa FC Besok