SuaraSumut.id - Para pekerja transportasi semakin terjepit seiring larangan mudik Idul Fitri 2021. Aturan yang diterbitkan Pemerintah itu berlaku pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Mudik Lebaran yang seharusnya menjadi 'musim panen' bagi mereka berlalu begitu saja. Larangan mudik pun membuat sopir bus angkutan menjadi pengangguran.
Pasalnya, mereka yang menggantung hidupnya dari balik kemudi bus harus berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Salah seorang sopir bus Berlin Gultom mengatakan, untuk memenuhi dapur rumah tangganya saat ini ia harus kembali berutang.
"Kami untuk memenuhi kebutuhan hidup berutang kepada orang, kadang pun menjual barang yang ada di rumah," katanya, kepada digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (5/5/2021).
Ia menyebut, hutang keluarga kepada orang lain saat tahun lalu belum tertutupi, dan ditahun ini harus terpaksa kembali berutang. Dikatakannya, larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah membuat para sopir harus gigit jari.
"Disaat ini kita panen, dalam artian banyak penumpang. Tapi kita dilarang untuk beroperasional. Tahun lalu 3 bulan kami berhenti beroperasi. Nah tahun ini 2 minggu menjelang lebaran kami dilarang juga untuk beroperasi," keluhnya.
Para supir bus hanya dapat mengelus dada dan menerima kenyataan yang sedang dijalaninya. Bahkan, untuk menambah pengasilan sulit untuk dilakukan, karena hanya skil mengemudi yang mereka punya.
Berlin beserta sopir bus lainnya hanya berharap bantuan dari pemerintah untuk membantu kehidupannya sehari-hari.
Baca Juga: Ribuan Karyawan PT Pan Brothers Boyolali Demo Tolak THR Dicicil
"Kami sangat berharap bantuan sembako dari pemerintah. Kadang pun kami harus berhutang kepada orang lain," tukasnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Petugas Jaga Pintu Keluar Masuk Bekasi saat Larangan Mudik 24 Jam
-
Kebijakan Larangan Mudik, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Ditutup 6-17 Mei
-
Larangan Mudik Lebaran, di Solo SIKM Wajib dan Tidak Ada Batasan Usia
-
Serikat Pekerja Pelabuhan Kapal Malam Kendari Tolak Larangan Mudik
-
H-1 Larangan Mudik, Jalur Bandung-Garut Mulai Dilintasi Pemudik Motor
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina