Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial USN (49) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia disebut merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP Sopian mengatakan, awalnya pelapor pergi ke rumah korban pada Rabu (5/5/2021) malam. Pelapor melihat di rumah korban ramai orang.

"Pelapor bertanya kepada warga dan dijawab korban dirudapaksa ayah tirinya," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Tukang Sayur Berhasil Lolos Penyekatan, Kelabuhi Petugas Pakai Cara Unik

Mendengar hal itu, pelapor menjumpai korban dan bertanya soal tersebut.

"Korban mengatakan telah dirudapaksa ayah tirinya pada 30 April 2021," ujarnya.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Load More