SuaraSumut.id - Sekitar seratusan warga binaan Lapas Klas IIA Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo diduga keracunan makanan.
Akibatnya, mereka harus menjalani perawatan di dua rumah sakit, Yaitu RS Aloei Saboe dan RS Otanaha.
Salah seorang warga binaan Meril mengaku, mengalami muntah, mual dan pusing usai menyantap bubur ayam untuk buka puasa pada Minggu (9/5/2021).
"Saya makan bubur ayam untuk buka puasa, awalnya biasa saja, tapi saat pukul 21.00 Wita saya merasakan pusing," katanya, dilansir Antara, Senin (10/5/2021).
Karena merasa tidak enak badan, dirinya memilih untuk memeriksakan ke dokter di Lapas dan mendapat obat.
"Setelah itu saya merasa baikan dan sempat membantu suster merawat teman-teman lainnya, namun pada pukul 02.00 Wita saya muntah-muntah," ungkapnya.
Warga binaan Lapas lainnya mengaku merasakan hal yang sama usai menyantap bubur yang dibagikan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya