SuaraSumut.id - Polres Aceh Barat membongkar semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan Aceh Barat. Hal ini dilakukan setelah terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sudah mulai kami cabut posnya. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, dilansir Antara, Senin (10/5/2021).
Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5/2021) memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi.
Selain itu, memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Ia mengaku, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.
Pertama Zona ona Pusat, yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.
Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.
Baca Juga: Urban Farm Hadirkan Pusat Kuliner Baru yang Ramah Lingkungan
Selanjutnya, Zona Selatan, yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.
Untuk perjalanan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran juga disebutkan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Mudik Dilarang, Penyeberangan Merak Bakauheni Turun Hingga 90 Persen
-
Mudik Dilarang, Ribuan Warga Jakarta Ajukan Pembuatan SIKM
-
Mudik Dilarang, Tempat Wisata di Depok Buka, Pengunjung Dibatasi 20 Persen
-
Mudik Dilarang, DPRD Kabupaten Bogor Ajak Masyarakat Silaturahmi Virtual
-
Mudik Dilarang Total di Jawa Barat, Yang "Beberengkes" Bakal Diputar Balik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Mendagri Tito Karnavian Beri Batas Waktu 3 Hari untuk Data Rumah Rusak Akibat Bencana di Aceh
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet