SuaraSumut.id - Polres Aceh Barat membongkar semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan Aceh Barat. Hal ini dilakukan setelah terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sudah mulai kami cabut posnya. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, dilansir Antara, Senin (10/5/2021).
Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5/2021) memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi.
Selain itu, memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Ia mengaku, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.
Pertama Zona ona Pusat, yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.
Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.
Baca Juga: Urban Farm Hadirkan Pusat Kuliner Baru yang Ramah Lingkungan
Selanjutnya, Zona Selatan, yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.
Untuk perjalanan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran juga disebutkan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Mudik Dilarang, Penyeberangan Merak Bakauheni Turun Hingga 90 Persen
-
Mudik Dilarang, Ribuan Warga Jakarta Ajukan Pembuatan SIKM
-
Mudik Dilarang, Tempat Wisata di Depok Buka, Pengunjung Dibatasi 20 Persen
-
Mudik Dilarang, DPRD Kabupaten Bogor Ajak Masyarakat Silaturahmi Virtual
-
Mudik Dilarang Total di Jawa Barat, Yang "Beberengkes" Bakal Diputar Balik
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika