Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 11 Mei 2021 | 13:13 WIB
Razia pusat perbelanjaan di Tuban [Beritajatim]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Jawa Timur, menutup pusat perbelanjaan saat malam takbir. Hal ini dilakukan untuk pencegahan terjadinya kerumunan.

Surat Edaran penutupan dikeluarkan oleh Satgas Penanganan covid19 Kota Probolinggo, nomor 007/V/COVID19/2021, tertanggal Senin 10 Mei 2021.

Adapun isi surat edaran tersebut, yaitu imbauan untuk tetap patuhi protokol kesehatan di semua aktifitas usaha toko modern dan swalayan.

Daftar sarana dan prasarana protokol kesehatan. Seperti papan imbauan, wastafel, hand sanitizer dan masker. Termasuk adanya termogun, serta pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya 50 persen dari kapasitas sesungguhnya.

Baca Juga: Soal Kuota Haji 2021, DPR Desak Pemerintah Aktif Lobi Arab Saudi

"Ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Kami bersama forkopimda Kota Probolinggo, sepakat lakukan upaya pencegahan ini. Untuk lindungi masyarakat dari sebaran covid19," tulis wali kota dilansir dari timesindonesia.co.id--jaringan suara.com, Selasa (11/5/2021).

Penutupan pusat perbelanjaan tertuang dalam point ketiga surat edaran itu.

"Untuk menghindari potensi kerumunan pengunjung pada malam Idul Fitri 1442 H, maka diharuskan menutup toko serta menghentikan kegiatan jual beli. Mulai pukul 16.00 WIB tanggal 12 Mei 2021 (pada malam takbir sesuai hasil sidang isbat Kementerian Agama RI)," tulisnya.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati menyebut, penutupan pada point 3 itu berlaku hanya pada malam takbiran saja.

Pada point 4 apabila terdapat pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Wisata Bali Terus Berjalan Selama Pandemi COVID-19

Sri Lestari, Manager Store Area Karunia Damai Sejahtera (KDS) menyebut, pihaknya selaku pengelola swalayan akan mematuhi aturan dari pemerintah.

"Kami selaku management, akan selalu mengikuti, mematuhi apa yang diatur dan diputuskan oleh pemerintah," jelasnya.

Tapi dengan catatan, pemerintah tidak tebang pilih dalam penerapan aturan itu.

"Asal semua komitmen. Tidak ada yang tebang pilih. Artinya bukan toko KDS saja yang tutup jam 16.00 WIB itu," tegasnya.

Load More