Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Mei 2021 | 16:42 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 121 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) menerima remisi khusus Idul Fitri 1442 H  di Tarutung, Kamis (13/5/2021).

"Dalam peringatan hari raya Idul Fitri ada 121 warga binaan menerima remisi khusus," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Kelas IIb Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung, dilansir Antara.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak dipimpin Kepala Rutan, Leonard Silalahi seusai kegiatan salat Idul Fitri.

"Setelah pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Rutan didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan beserta jajaran menyerahkan berkas remisi secara simbolis," ujarnya.

Baca Juga: Ustadz Marnis Bahrum Meninggal Saat Khotbah, Jemaah Bertangisan

Mereka yang mendapat remisi 

terdiri 3 orang untuk kategori remisi 15 hari, 108 orang untuk remisi 1 bulan, 8 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Pemberian remisi ini telah memenuhi syarat pengusulan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

"Harapan kita, pemberian remisi khusus Idul Fitri 1442 H ini mampu memotivasi semangat narapidana dan anak pidana untuk lebih baik lagi," tukasnya.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Ledakan Petasan Racikan Bertambah, Kakinya Hancur

Load More