SuaraSumut.id - Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari ke-10 pemberlakuan larangan mudik atau hari ketiga Idul Fitri 1442 Hijriah, Sabtu (15/5/2021) melayani 765 penumpang dan 14 penerbangan.
Pelaksana Harian Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Fajri Ramdhani saat dikonfirmasi mengatakan 765 penumpang itu merupakan penumpang domestik dan nihil penumpang internasional.
Sebanyak 14 penerbangan merupakan penerbangan domestik dan nihil penerbangan internasional.
"Data jumlah penumpang dan penerbangan tersebut merupakan hasil rekapitulasi sementara dari Tim Posko Angkutan Idul Fitri 2021," ujar dia.
Pada hari ke-9 pemberlakukan larangan itu atau Jumat (14/5), Bandara Kualanamu melayani 23 penumpang dan sembilan penerbangan. Mereka para penumpang internasional dan nihil penumpang domestik, sedangkan sembilan penerbangan terdiri atas tujuh penerbangan domestik dan dua penerbangan internasional. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli