Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 17 Mei 2021 | 10:18 WIB
Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap. [Ist]

SuaraSumut.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Mara Jaksa Harahap dari keanggotaan partai. Pemberhentian ini sesuai dengan putusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) 16 September 2020.

Usai diberhentikan sebagai kader, PKS juga melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadapnya (MJH) dari DPRD Sumut periode 2019-2024.

Kepala Bidang Humas DPW PKS Sumatera Utara, Syaiful Ramadhan membenarkan kabar pemecatan terhadap Mara Jaksa Harahap sebagai kader PKS.

"Ya benar," katanya, kepada SuaraSumut.id, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Setop Sementara AstraZeneca, Pemerintah Diminta Cepat Lakukan Pengujian

Ia mengatakan, pemecatan ini sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim yang telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019 lalu.

"Keputusan untuk memberhentikan MJH dari PKS tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020," katanya.

Pelanggaran Moral dan Etika

Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART partai.

"Ini sesuai juga dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn. pada halaman 51 alinea ketiga," ungkapnya.

Baca Juga: 23 Awak Kapal Negara Andhara Positif COVID-19

"Serta setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More