SuaraSumut.id - Seorang DPO Kejari Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Adam Malik Medan, pada Minggu (16/5/2021).
DPO berinisial RW (35) meninggal dunia diduga terpapar Covid-19. Hal tesebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
"Yang bersangkutan sebelumnya anggota kepolisian di Polres Aceh Timur berpangkat Brigadir. Yang bersangkutan masuk DPO sejak 11 Mei 2020," katanya.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana diatur Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan," ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur dan pihak pihak lainnya sehubungan dengan informasi meninggalnya DPO tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini