SuaraSumut.id - Seorang DPO Kejari Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Adam Malik Medan, pada Minggu (16/5/2021).
DPO berinisial RW (35) meninggal dunia diduga terpapar Covid-19. Hal tesebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
"Yang bersangkutan sebelumnya anggota kepolisian di Polres Aceh Timur berpangkat Brigadir. Yang bersangkutan masuk DPO sejak 11 Mei 2020," katanya.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana diatur Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan," ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur dan pihak pihak lainnya sehubungan dengan informasi meninggalnya DPO tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas