Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Mei 2021 | 12:28 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang DPO Kejari Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Adam Malik Medan, pada Minggu (16/5/2021).

DPO berinisial RW (35) meninggal dunia diduga terpapar Covid-19. Hal tesebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).

"Yang bersangkutan sebelumnya anggota kepolisian di Polres Aceh Timur berpangkat Brigadir. Yang bersangkutan masuk DPO sejak 11 Mei 2020," katanya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana diatur Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Rumah-rumah Pemudik Dipasang Stiker, Wagub DKI: Biar Warga Tahu

"Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan," ujarnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur dan pihak pihak lainnya sehubungan dengan informasi meninggalnya DPO tersebut.



Load More