SuaraSumut.id - Seorang DPO Kejari Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Adam Malik Medan, pada Minggu (16/5/2021).
DPO berinisial RW (35) meninggal dunia diduga terpapar Covid-19. Hal tesebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
"Yang bersangkutan sebelumnya anggota kepolisian di Polres Aceh Timur berpangkat Brigadir. Yang bersangkutan masuk DPO sejak 11 Mei 2020," katanya.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana diatur Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan," ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur dan pihak pihak lainnya sehubungan dengan informasi meninggalnya DPO tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Berawal Kecelakaan Motor, Polisi Temukan Kebun Ganja 4,5 Kg di Karo
-
1.948 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Medan
-
Asap Karhutla Selimuti 14 Kabupaten di Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
-
Kapan Puasa Ramadan 2027? Ini Perkiraan Tanggalnya
-
Baju Kena Abu Vulkanik? Jangan Asal Cuci, Begini Cara Membersihkannya