SuaraSumut.id - Sebanyak 197 dari 412 narapidana di Lapas Idi, Aceh Timur mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan kepada narapidana yang menenuhi syarat," kata Kepala Lapas Idi Eka Priyatna di Aceh Timur, dilansir Antara, Rabu (19/5/2021).
Sementara, sebanyak 215 narapidana lainnya dinilai belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. Syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik.
"Yang belum menerima remisi karena masih berstatus tahanan dan masa menjalani pidananya belum enam bulan sejak menjalani masa hukuman, terkait PP 99, dan atau melanggar tata tertib lapas," ujarnya.
Pemberian remisi khusus dilaksanakan setiap tahun pada momentum perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti lebaran.
"Tujuannya, memotivasi setiap narapidana agar selalu berbuat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas karena salah satu syarat memperoleh remisi adalah berperilaku baik," jelasnya.
"Artinya, narapidana tidak pernah melanggar tata tertib dan dikenakan sanksi hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu selama menjalani masa pidana di lapas," tukasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Narapidana Kasus Terorisme Asal Panggang Akan Dipulangkan
-
563 Narapidana di Sulawesi Barat Diusulkan Dapat Pengurangan Masa Tahanan
-
515 Narapidana Lapas Bukittinggi Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Bebas Murni
-
Momen Idulfitri, 16 Narapidana Rutan Kelas IIB Wates Dapat Remisi Khusus I
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya