SuaraSumut.id - Satgas Penanganan Covid-19 dan petugas dari Polda Sumut mendatangi kolam renang Pondok Cabe, di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/5/2021).
Pasalnya, pengunjung kolam renang tersebut melebihi jumlah yang sudah ditetapkan. Tempat wisata hanya diperbolehkan menerima 50 persen dari total jumlah kapasitas pengunjung.
Kepala Desa Marindal II Jufri Antono mengatakan, kedatangannya bersama pihak kepolisian karena kolam renang itu diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Monitor dari Pak Kapolda Sumut langsung dari udara. Kita minta pengelola untuk memulangkan para pengunjungnya, karena melebihi dari ketentuan. Maksimal lima puluh persen dari kapasitas," kata Jufri.
Setelah mendapatkan instruksi, Satgas Pencegahan Covid-19 Desa Marindal II menyambangi lokasi tersebut. Hal itu pun dilakukan oleh pihak pengelola. Melalui pengeras suara dan mengerahkan para karyawannya, pihak pengelola meminta pengunjung mengosongkan area kolam renang.
Jufri mengatakan, pada pukul 15.43 WIB pengosongan telah selesai. Adapun jumlah pengunjung di kolam renang tersebut tercatat sekitar 2.000 orang.
"Para pengunjung ada yang tidak terima dengan pengosongan kolam renang dengan alasan pembubaran untuk mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga meminta uang karcis mereka dikembalikan," katanya.
Pengakuan pihak pengelola kepada petugas yang datang bawah mereka melakukan buka-tutup loket masuk dalam rentang waktu dua jam. Pengelola juga mengaku sudah melakukan pembatasan.
"Pengelola mengatakan pengunjung hanya diperkenankan berada di dalam lokasi selama dua jam. Pengelola beralasan kondisi ini terjadi karena pengunjung yang bandel, tidak mau meninggalkan kolam renang dari batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.
Baca Juga: Kuncen Makam Keramat di Sesar Lembang Ngaku Sering Didatangi Pejabat
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kolam Renang Bertingkat di Kompleks Perumahan, Ini Kisah di Baliknya
-
17 Orang Ditangkap Langgar Prokes di Denpasar Timur
-
Langgar Prokes COVID-19, Kolam Renang Borces Bogor Didenda Rp 25 Juta
-
Langgar Prokes, Satgas Raika Sita Ratusan Kursi di Tempat Usaha
-
Wabah di Kepri Melonjak, Warga Meranti Malah Makin Banyak Langgar Prokes
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR