SuaraSumut.id - Satgas Penanganan Covid-19 dan petugas dari Polda Sumut mendatangi kolam renang Pondok Cabe, di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/5/2021).
Pasalnya, pengunjung kolam renang tersebut melebihi jumlah yang sudah ditetapkan. Tempat wisata hanya diperbolehkan menerima 50 persen dari total jumlah kapasitas pengunjung.
Kepala Desa Marindal II Jufri Antono mengatakan, kedatangannya bersama pihak kepolisian karena kolam renang itu diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Monitor dari Pak Kapolda Sumut langsung dari udara. Kita minta pengelola untuk memulangkan para pengunjungnya, karena melebihi dari ketentuan. Maksimal lima puluh persen dari kapasitas," kata Jufri.
Setelah mendapatkan instruksi, Satgas Pencegahan Covid-19 Desa Marindal II menyambangi lokasi tersebut. Hal itu pun dilakukan oleh pihak pengelola. Melalui pengeras suara dan mengerahkan para karyawannya, pihak pengelola meminta pengunjung mengosongkan area kolam renang.
Jufri mengatakan, pada pukul 15.43 WIB pengosongan telah selesai. Adapun jumlah pengunjung di kolam renang tersebut tercatat sekitar 2.000 orang.
"Para pengunjung ada yang tidak terima dengan pengosongan kolam renang dengan alasan pembubaran untuk mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga meminta uang karcis mereka dikembalikan," katanya.
Pengakuan pihak pengelola kepada petugas yang datang bawah mereka melakukan buka-tutup loket masuk dalam rentang waktu dua jam. Pengelola juga mengaku sudah melakukan pembatasan.
"Pengelola mengatakan pengunjung hanya diperkenankan berada di dalam lokasi selama dua jam. Pengelola beralasan kondisi ini terjadi karena pengunjung yang bandel, tidak mau meninggalkan kolam renang dari batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.
Baca Juga: Kuncen Makam Keramat di Sesar Lembang Ngaku Sering Didatangi Pejabat
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kolam Renang Bertingkat di Kompleks Perumahan, Ini Kisah di Baliknya
-
17 Orang Ditangkap Langgar Prokes di Denpasar Timur
-
Langgar Prokes COVID-19, Kolam Renang Borces Bogor Didenda Rp 25 Juta
-
Langgar Prokes, Satgas Raika Sita Ratusan Kursi di Tempat Usaha
-
Wabah di Kepri Melonjak, Warga Meranti Malah Makin Banyak Langgar Prokes
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak
-
Pelatih PSMS Bertekad Menang Lawan PSIS Semarang Malam Ini
-
2 Remaja Hanyut Saat Mandi di Sungai Tadukan Deli Serdang Ditemukan Tewas
-
Mobil Listrik Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Medan, 3 Orang Terluka