Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 14:29 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 40 kg sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang pelaku berinisial MH (33) warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku datang ke Aceh menjemput 40 kg sabu lalu menyimpannya di box ban serap yang telah dimodifikasi. Sabu itu kemudian dibawa ke Medan untuk diedarkan.

"Pelaku ditangkao di Jalan Medan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (24/5/2021) siang.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku merupakan rentetan dari penangkapan MJ, IS, dan ES di Medan dengan barang bukti 3 kg sabu.

Baca Juga: Berseteru dengan PDI Perjuangan, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

Dari pemeriksaan para pelaku, petugas melakukan pengembangan. Pihaknya mendapat informasi bahwasa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Aceh menuju Medan, dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO.

Petugas kemudian melakukan pelacakan. Ketika, mobil yang disebutkan itu melintas di Jalan Medan Binjai Km 15, polisi yang mengintai, lalu menyergap.

"Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh disimpan di box ban serap yang telah dimodifikasi," kata Riko.

Atas penemuan barang bukti 40 kg sabu ini, MH beserta barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengakuan awal baru empat kali. Jadi diakui yang pertama dia membawa 17 kg dari Aceh Utara ke Medan, dua Minggu kemudian yang bersangkutan mengirim lagi 20 kg, dan ketiga mengirim lagi 15 kg dan keempat 40 kg," ungkap Riko.

Baca Juga: Dapat Fee Rp1.500 Per Bansos, Segini Uang yang Didapat Anak Buah Juliari

Setia mengantarkan, kata Riko, tersangka MH mendapatkan upah Rp 10 juta per kilogram. Dalam dua bulan jadi kurir, MH meraup pundi-pundi hampir Rp 1 miliar.

"Pertama mendapat Rp 170 juta, Rp 200 juta, Rp 150 juta, dan terakhir Rp 400 juta," jelasnya.

300 Kg Sabu Diamankan dalam 11 Bulan

Riko menerangkan peredaran narkoba di Medan sudah sangat meresahkan.

"Bahwa Kota Medan ini adalah pangsa yang besar untuk Narkoba, ini sungguh menggiurkan khususnya bagi pelaku-pelaku yang menyalahgunakan termasuk disini peredaran narkoba," kata Riko.

Hanya seorang kurir, jelas dia, bisa mendapatkan berapa ratus juta dalam jangka waktu dua bulan.

"Kami mengimbau mari sama-sama kita berantas, kita tidak henti-hentinya selalu melakukan penindakan, dalam jangka 11 bulan, sudah 300 kg lebih Narkoba diamankan," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More