SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat konser amal yang digelar di salah satu kafe di kawasan Peunayong, Aceh. Kedua tersangka adalah pemilik kafe dan penanggung jawab konser.
"Kita tetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik kafe berinisial GB dan penanggung jawab kegiatan konser berinisial MF," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Ryan mengatakan, kasus keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh untuk tahapan pertama.
Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena hukumannya masih di bawah lima tahun. Melainkan hanya satu tahun, selain itu mereka juga kooperatif.
"Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara," kata Ryan.
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini polisi masih menunggu seperti apa perkembangan dari petunjuk JPU.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan prokes pada kegiatan konser amal di salah satu cafe di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Tim gabungan personel Polresta bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh juga telah menyegel cafe tersebut karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat malam Ramadhan.
Baca Juga: Ayus Sabyan dan Keluarga Berubah Sejak Isu Perselingkuhan Mencuat
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Syarifuddin, Kejati Sita Mobil Camry
-
Sering Beraksi di Candipuro, Tersangka Curanmor Ini Tewas Ditembak Polisi
-
Tersangka Kecelakaan Maut di Palangkaraya, Sopir Damri Terancam 6 Tahun Bui
-
Kasus Kafe Disegel Gegara Langgar Prokes Naik Penyidikan
-
Kafe di Banda Aceh Disegel Gegara Live Music dan Langgar Prokes
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan
-
Pria 54 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
-
Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar, Dipukul Pakai Batu hingga Ditusuk 10 Kali