SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat konser amal yang digelar di salah satu kafe di kawasan Peunayong, Aceh. Kedua tersangka adalah pemilik kafe dan penanggung jawab konser.
"Kita tetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik kafe berinisial GB dan penanggung jawab kegiatan konser berinisial MF," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Ryan mengatakan, kasus keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh untuk tahapan pertama.
Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena hukumannya masih di bawah lima tahun. Melainkan hanya satu tahun, selain itu mereka juga kooperatif.
"Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara," kata Ryan.
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini polisi masih menunggu seperti apa perkembangan dari petunjuk JPU.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan prokes pada kegiatan konser amal di salah satu cafe di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Tim gabungan personel Polresta bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh juga telah menyegel cafe tersebut karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat malam Ramadhan.
Baca Juga: Ayus Sabyan dan Keluarga Berubah Sejak Isu Perselingkuhan Mencuat
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Syarifuddin, Kejati Sita Mobil Camry
-
Sering Beraksi di Candipuro, Tersangka Curanmor Ini Tewas Ditembak Polisi
-
Tersangka Kecelakaan Maut di Palangkaraya, Sopir Damri Terancam 6 Tahun Bui
-
Kasus Kafe Disegel Gegara Langgar Prokes Naik Penyidikan
-
Kafe di Banda Aceh Disegel Gegara Live Music dan Langgar Prokes
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial