SuaraSumut.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan angkat bicara soal dengan penggerebekan lokasi layanan rapis test di kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengaku, pihaknya tak pernah tahu darimana izin layanan itu bisa beroperasi.
"Kita gak pernah tahu darimana Izinnya," katanya, kepada SuaraSumut.id, Rabu (26/5/2021).
Bahkan, pihak Satgas Covid-19 Medan juga tidak mendapatkan data mengenai hasil rapid test di Lapangan Merdeka Medan itu. Hingga akhirnya, Mardohar jemput bola berkoordinasi dengan pihak layanan.
"Terbalik sebetulnya kita yang datangi coba koordinasi, saya tanya ini laporannya gak ada. Tapi seminggu sebelum lebaran itu sudah masuk laporannya , tapi kan seharusnya dari awal," kata Mardohar.
Ia mengatakan, alasan pihak Satgas Covid-19 Medan mendatangi lokasi layanan itu untuk meminta laporan khawatir ada OTG (Orang Tanpa Gejala) yang tidak dilaporkan.
"Apa sebabnya saya datangi, saya khawatir mereka punya rapid antigen ada yang OTG, tapi tidak melapor ke kita bebas berkeliaran, kan jadi tugas berat kita lagi kan," ungkap Mardohar.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan secara internal mengenai legalitas layanan rapidtest yang disebut-sebut diberi izin oleh Dinas Kesehatan Sumut.
"Mungkin (layanan rapid test) punya Pemprov, oke laporannya mana? Kita gak masalah bukanya dimana, kita gak ada wewenang. Tapi laporannya itu berkaitan dengan situasi penekanan Covid-19 di Medan," tegasnya.
Baca Juga: Asal Usul Nama Cianjur, Berawal Dari Sejarah Penyebaran Agama Islam
Namun demikian, Mardohar menyerahkan secara sepenuhnya personel ini ke pihak kepolisian.
"Ya kita dengarkan aja dari pihak kepolisian seperti apa nanti hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Diketahui, Petugas unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi layanan rapid test di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5/2021) sore.
Belasan petugas yang mendatangi lokasi langsung memeriksa sejumlah barang-barang seperti alat rapid test dan perangkat elektronik yang digunakan. Satu unit mobil box disiagakan di pintu keluar tenda pemeriksaan rapid test drive thru tersebut.
Terlihat pula dua bungkusan plastik berwarna kuning berukuran besar diangkat ke dalam bak mobil box. Selain itu dua drum plastik berwarna biru juga turut diamankan petugas.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan berkaitan dengan legalitas dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Kota Cirebon Bisa Rapid Test Antigen Gratis di Puskesmas
-
Jemaat Upacara Puja Bakti Waisak di Wihara Ekayana Arama Rapid Test COVID-19
-
Polisi Gerebek Layanan Rapid Test di Lapangan Merdeka Medan
-
Dugaan Pungli Rapid Test Antigen di Sambas Terus Diusut Polisi
-
Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bekas
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan