SuaraSumut.id - Gubernur Aceh Nova Iriansyah bakal memberikan sanksi kepada bagi bupati/wali kota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu sesuai dengan surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021. Surat itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan COVId-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengaku, abai yang dimaksud termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkrit bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
Ia mengaku, ada tiga poin utama yang termuat dalam surat gubernur, yaitu berdasarkan data Satuan Tugas penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.
"Kami berharap saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan Pemulasaraan jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara," bunyi surat tersebut.
Pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pada poin ketiga berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota.
"Saksi tersebut juga termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkrit bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," tukasnya.
Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata, Gibran Rakabuming Raka Usulkan Program "Work From Solo"
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: Kasus Baru Salip Indonesia, Malaysia Akan Lockdown Total
-
Kasus Covid-19 Meningkat, 2 Lingkungan di Medan Diisolasi
-
Viral, Nugget Bentuk Karakter Among Us Dijual Capai Rp 19 Juta!
-
Data Italia: Kekebalan Covid-19 Bertahan Lama, Infeksi Ulang Jarang
-
Awas, Efek Jangka Panjang Covid-19 Pada Anak Lebih Berbahaya dari Virusnya
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap
-
Siapkan Masa Depan Anak, BRI Prioritas Hadirkan Privilege Eksklusif di Sequoia School
-
Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja
-
Ayah di Aceh Besar Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak MIN hingga SMP
-
Nelayan Sergai Disambar Petir di Tengah Laut, 2 Tewas