Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:47 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Wanita berinisial HE (31) terpaksa berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena membawa kabur uang Rp 17 juta milik korban JU (26). Ia tersebut sejatinya akan dijadikan mahar pernikahan mereka.

Perkenalan keduanya berawal dari media sosial pada Januari 2021. HE menggunakan akun palsu untuk menjalin komunikasi dengan JU. Dari perkenalan itu, mereka pun ingin melanjutkannya ke jenjang pernikahan.

HE lalu membujuk korban untuk menyerahkan uang mahar Rp 17 Juta. Korban pun sepakat dan mengirimkan uang yang diminta HE.

"Korban menfranser uang sebanyak lima kali hingga total Rp 17 juta. HE beralasan uang itu akan digunakan untuk persiapan pernikahan mereka," kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, seperti diberitakan suarasulsel.id, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga: Cara Praktis Membuat Pupuk dari Yakult, Ampuh Untuk Menyuburkan Tanaman

Korban kemudian pulang ke Palopo dengan maksud mempersiapkan pernikahan. Namun, hingga Senin 24 Mei 2021 HE tak kunjung datang.

"Terlapor (HE) tidak datang dipernikahan itu," katanya.

Peristiwa itu dilaporkan JU ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menagkap HE. Polisi menyita barang bukti satu unit HP dan buku tabungan dari HE.

"Uang tersebut telah habis digunakan HE untuk berfoya-foya," tukasnya.

Baca Juga: Jodoh Tak ke Mana-mana, Ini 5 Pasangan Artis yang Cerai Namun Rujuk Kembali

Load More