SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dikabarkan segera bebas setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Namun demikian, pihak Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Klas I Medan menyebut belum menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman dibebaskan.
“Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman) dibebaskan," kata Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyanto, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (31/5/2021).
Erwedi mengatakan, pihaknya belum menerima putusan asli PK, sehingga masih akan menunggu putusan asli sebelum membebaskan Rahudman.
“Belum (Rahudman bebas hari ini),” jelasnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman bebas, pihkanya menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.
“Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” bilangnya.
Informasi yang dihimpun, PK yang diajukan Rahudman Harahap ini merupakan kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga: Pandawa Mudahkan Pengurusan Kepesertaan JKN-KIS Tanpa Tatap Muka
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya