Suhardiman
Senin, 31 Mei 2021 | 16:55 WIB
Pesta pernikahan di Medan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi membubarkan acara pesta pernikahan di Medan karena disebut melanggar protokol kesehatan (prokes).

Pesta pernikahan itu berlangsung di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pada Minggu (30/5/2021) malam.

"Saat petugas mendatangi lokasi tamu tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat rekaman video soal pesta pernikahan yang diselenggarakan terjadi kerumunan. Petugas kemudian turun ke lokasi dan membubarkannya.

"Petugas memberikan surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena situasi masih pandemi Covid-19. Proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ujarnya.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. Pihaknya juga tidak pandang bulu untuk membubarkan acara yang dianggap menmbulkan kerumunan.

"Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," pungkasnya.

Load More