SuaraSumut.id - Dua warung kopi disegel oleh tim gabungan operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya. Tindakan penyegelan dilakukan karena warkop itu masih buka di atas jam 22.00 WIB.
"Benar kami telah menyegel dua warung kopi di pusat Kota Calang yang melanggar Instruksi Gubernur Aceh," kata Kabag Ops Polres Aceh Jaya, Kompol Asyari Hendri, dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, dari 15 warung kopi dan cafe yang didatangi di Kota Calang, dua disegel karena melanggar ketentuan aktivitas melewati batas operasional usaha cafe.
Ia mengaku, pihaknya masih menunggu pernyataan tertulis dari Bupati Aceh Jaya terkait operasi warung kopi dan Cafe pada malam hari.
"Selama belum ada keluar pernyataan tertulis dari Bupati Aceh Jaya kita menjalankan instruksi Gubernur Aceh terkait operasi jam malam," katanya.
Sebelumnya pihaknya telah mengimbau kepada setiap warung kopi di Aceh Jaya terkait pengoperasian warung kopi.
"Kita sudah sampaikan sebelumnya berupa himbauan dengan menempel himbauan di warung-warung, dan saat ini jika memang kedapatan langsung kita segel," katanya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat taat dan patuh terhadap aturan tersebut sehingga penyebaran COVID-19 di Aceh Jaya dapat segera berakhir.
Baca Juga: Sibuk Main HP, Ibu Ceritakan Bayinya Makan Kecoak
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera