Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 Juni 2021 | 13:15 WIB
Salah satu warung kopi di Aceh Jaya dipasang garis polisi karena melanggar instruksi gubernur. [Antara Aceh/HO]

SuaraSumut.id - Dua warung kopi disegel oleh tim gabungan operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya. Tindakan penyegelan dilakukan karena warkop itu masih buka di atas jam 22.00 WIB.

"Benar kami telah menyegel dua warung kopi di pusat Kota Calang yang melanggar Instruksi Gubernur Aceh," kata Kabag Ops Polres Aceh Jaya, Kompol Asyari Hendri, dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).

Ia mengatakan, dari 15 warung kopi dan cafe yang didatangi di Kota Calang, dua disegel karena melanggar ketentuan aktivitas melewati batas operasional usaha cafe.

Ia mengaku, pihaknya masih menunggu pernyataan tertulis dari Bupati Aceh Jaya terkait operasi warung kopi dan Cafe pada malam hari.

Baca Juga: Sibuk Main HP, Ibu Ceritakan Bayinya Makan Kecoak

"Selama belum ada keluar pernyataan tertulis dari Bupati Aceh Jaya kita menjalankan instruksi Gubernur Aceh terkait operasi jam malam," katanya.

Sebelumnya pihaknya telah mengimbau kepada setiap warung kopi di Aceh Jaya terkait pengoperasian warung kopi.

"Kita sudah sampaikan sebelumnya berupa himbauan dengan menempel himbauan di warung-warung, dan saat ini jika memang kedapatan langsung kita segel," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat taat dan patuh terhadap aturan tersebut sehingga penyebaran COVID-19 di Aceh Jaya dapat segera berakhir.

Baca Juga: Ada Struktur Bangunan Tahan Gempa di Situs Ambimaya Indramayu

Load More