SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan, pada Kamis (3/6/2021).
Majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menilai, tidak benar termohon dalam hal ini KPU Madina terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Dugaan politk uang juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, pengesahan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madina pada 26 April 2021 adalah sah.
"Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah secara hukum," kata majelis hakim, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
MK memerintahkan KPU menetapkan pasangan Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi (SUKA) sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina).
Sebelumnya, pasangan Dahlan-Aswin melayangkan gugatan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan perintah dari MK untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang ada di dua Kecamatan.
Mengenai gugatan pemohon yang menyebutkan hanya 592 undangan yang didistribusikan, menurut majelis tidak benar. Karena yang didistribusikan sesuai jumlah hasil pencermatan yang dilakukan termohon, yaitu 1.216 undangan. Termohon juga terbukti sudah mengakomodir hak pilih warga yang berhak memberikan hak suara.
“Tidak benar termohon tidak mangokomodir hak suara pemilih pada saat PSU," tukasnya.
Baca Juga: Profil Timnas Makedonia Utara, Pertama Berlaga Di Panggung Utama Euro
Berita Terkait
-
MK Putuskan Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Sumut pada 3 Juni
-
Datangi MK, MAKI Daftarkan Uji Materi soal TWK Pegawai KPK
-
51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK
-
Kecewa Putusan MK soal Uji Formil UU KPK, Laode: Mahkamah Rendahkan Dirinya
-
KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak