SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan, pada Kamis (3/6/2021).
Majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menilai, tidak benar termohon dalam hal ini KPU Madina terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Dugaan politk uang juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, pengesahan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madina pada 26 April 2021 adalah sah.
"Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah secara hukum," kata majelis hakim, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
MK memerintahkan KPU menetapkan pasangan Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi (SUKA) sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina).
Sebelumnya, pasangan Dahlan-Aswin melayangkan gugatan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan perintah dari MK untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang ada di dua Kecamatan.
Mengenai gugatan pemohon yang menyebutkan hanya 592 undangan yang didistribusikan, menurut majelis tidak benar. Karena yang didistribusikan sesuai jumlah hasil pencermatan yang dilakukan termohon, yaitu 1.216 undangan. Termohon juga terbukti sudah mengakomodir hak pilih warga yang berhak memberikan hak suara.
“Tidak benar termohon tidak mangokomodir hak suara pemilih pada saat PSU," tukasnya.
Baca Juga: Profil Timnas Makedonia Utara, Pertama Berlaga Di Panggung Utama Euro
Berita Terkait
-
MK Putuskan Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Sumut pada 3 Juni
-
Datangi MK, MAKI Daftarkan Uji Materi soal TWK Pegawai KPK
-
51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK
-
Kecewa Putusan MK soal Uji Formil UU KPK, Laode: Mahkamah Rendahkan Dirinya
-
KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya