SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan, pada Kamis (3/6/2021).
Majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menilai, tidak benar termohon dalam hal ini KPU Madina terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Dugaan politk uang juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, pengesahan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madina pada 26 April 2021 adalah sah.
"Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah secara hukum," kata majelis hakim, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Baca Juga: Profil Timnas Makedonia Utara, Pertama Berlaga Di Panggung Utama Euro
MK memerintahkan KPU menetapkan pasangan Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi (SUKA) sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina).
Sebelumnya, pasangan Dahlan-Aswin melayangkan gugatan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan perintah dari MK untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang ada di dua Kecamatan.
Mengenai gugatan pemohon yang menyebutkan hanya 592 undangan yang didistribusikan, menurut majelis tidak benar. Karena yang didistribusikan sesuai jumlah hasil pencermatan yang dilakukan termohon, yaitu 1.216 undangan. Termohon juga terbukti sudah mengakomodir hak pilih warga yang berhak memberikan hak suara.
“Tidak benar termohon tidak mangokomodir hak suara pemilih pada saat PSU," tukasnya.
Baca Juga: Dua Pria Mengamen di Badan Jembatan Musi VI, Netizen Ramai Menghujat
Berita Terkait
-
Transgender Tiongkok Menang Gugatan atas Terapi Kejut Listrik Saat Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa
-
Pakar Politik UI Desak Pilkada Ditunda jika Hanya Ada Paslon Tunggal: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Harga Nyawa di Balik Denda Rp4 Triliun Harley-Davidson
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga