Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 03 Juni 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Satu orang tersangka kasus dana bantuan operasional kesehatan (BOK) berinisial SM (38) ditahan oleh Kejari Kota Padangsidimpuan.

SM selaku pengelola dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (3/6/2021).

"Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 146 juta," katanya.

Baca Juga: KPK Telisik Perintah Penggunaan Dana Nurdin Abdullah ke Plt Gubernur Sulsel

Sementara satu tersangka berinisial FSH selaku pengguna anggaran BOK Puskesmas dan Kepala Puskesmas belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit.

Tersangka SM dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun.



Load More