Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 04 Juni 2021 | 01:14 WIB
Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus korupsi Bank Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut. Kedua tersangka adalah R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) selaku wiraswasta dilakukan penahanan.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di RTP Polda Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (3/6/2021).

Sumanggar mengatakan, sejak 2013 SL diduga memanfaatkan sarana perkreditan mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Kabupaten Deli Serdang. Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan atau meminjam nama-nama orang lain.

"Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming iming tertentu, sehingga para pemohon memberikan KTP kepada SL.

Baca Juga: Teken Kontrak Dua Tahun, Simone Inzaghi Resmi Latih Inter Milan

Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerja sama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang," katanya.

Sumanggar mengatakan, intervensi pimpinan membuat satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan.

"Untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit," ujarnya.

Permohonan kredit satu persatu dikabulkan, di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri. 

"SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang," kata Sumanggar.

Baca Juga: Liga 2 Digelar Juli, LIB Buka Pintu bagi Tim yang Minat Jadi Tuan Rumah

Namun, kata Sumanggar, sejak 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit serta kembali memperoleh dana kredit, SL bekerjasama dengan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan wakil pimpinan R. Ia kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama- nama orang lain.

Sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986,65.

"Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara sebagaiman diatur dalam Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More