SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut Ilyas Sitorus terkait kasus korupsi pengadaan software.
lyas Sitorus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Proyek yang berlangsung pada tahun 2021 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
"Kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, melansir dari Antara, Sabtu (12/4/2025).
Oppon Beslin mengatakan bawha Ilyas Sitorus ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Penahanan terhadap Ilyas berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Oppon.
Kasus ini berawal saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.
Dirinya bertanggung jawab atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP.
Ilyas dalam kegiatan proyek dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
Kejari Batu Bara menemukan kerugian atas adanya tindak korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.
"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," jelasnya.
Ilyas Sitorus telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Batu Bara, namun selalu mangkir.
"Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja