Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 Juni 2021 | 11:14 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus tewasnya FWA (15), santri pesantren di Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban diduga tewas dianiaya oleh seniornya.

"Terkait kematian seorang santri, kita sudah menetapkan satu orang tersangka," kata Kanitreskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal kepada SuaraSumut.id, Senin (7/6/2021).

Polisi menyebut, motif korban tewas dianiaya oleh ALH (17) karena dianggap tidak menghargai seniornya. Korban yang saat itu sedang istirahat ditarik oleh tersangka ke aula pesantren.

"Sesampainya di aula korban dianiaya oleh tersangka hingga akhirnya meregang nyawa. Sejauh ini kita baru menetapkan satu orang tersangka, nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," tukasnya.

Baca Juga: Positif Covid-19, Ringgo Agus Rahman Terharu Disemangati Bjorka

Diberitakan, seorang santri pesantren di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15) tewas. Ia diduga dianiaya oleh seniornya berinisial ALH (17).

Informasi dihimpun, korban tewas dengan kondisi lebam membiru di bagian bibir. Insiden terjadi pada Sabtu (5/6/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Personel Polsek Kutalimbaru yang mendapat informasi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Jepang Akan Kirim Robot ke Bulan, Bisa Berubah-ubah

Load More