SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon. Ketiga tersangka berinisial LI alias Lucia, NYT, dan RMS.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Ia mengatakan, LI merupakan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
Penyelidikan jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
Baca Juga: BRI Ungkap Kunci Survive dan Tumbuh Berkelanjutan di Era Digital
"Jaksa kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal bulan April 2021," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan hingga menggelar perkara, katanya, jaksa telah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
DLH Kota Ambon pada tahun anggaran 2019 diberi kepercayaan mengelola anggaran Rp 5 miliar. Namun ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sehingga kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejari Ambon kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, PPK, dan pemilik SPBU di Kota Ambon.
Baca Juga: Ada Apa Nikita Mirzani Tiba-tiba Pamit dari Instagram?
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software
-
Cair! Saldo DANA Kaget Aktif Siang Ini, Siapa Cepat Ambil Rezeki Rp 200.000 Tanpa Syarat Ribet