SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon. Ketiga tersangka berinisial LI alias Lucia, NYT, dan RMS.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Ia mengatakan, LI merupakan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
Penyelidikan jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
"Jaksa kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal bulan April 2021," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan hingga menggelar perkara, katanya, jaksa telah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
DLH Kota Ambon pada tahun anggaran 2019 diberi kepercayaan mengelola anggaran Rp 5 miliar. Namun ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sehingga kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejari Ambon kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, PPK, dan pemilik SPBU di Kota Ambon.
Baca Juga: BRI Ungkap Kunci Survive dan Tumbuh Berkelanjutan di Era Digital
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi, Dinsos Sebut Hanya Satu KK Keluhkan Kualitas
-
Mahfud MD: Korupsi Sekarang Jauh Lebih Gila dari Zaman Orde Baru
-
Dua Penerima Aliran Korupsi Bedah Rumah Tianyar Barat Karangasem Kembalikan Duit
-
Aksi Tolak Pelemahan KPK di Kalbar : Tes TWK Singkirkan Pemberantas Korupsi
-
Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih