SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon. Ketiga tersangka berinisial LI alias Lucia, NYT, dan RMS.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Ia mengatakan, LI merupakan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
Penyelidikan jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
"Jaksa kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal bulan April 2021," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan hingga menggelar perkara, katanya, jaksa telah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
DLH Kota Ambon pada tahun anggaran 2019 diberi kepercayaan mengelola anggaran Rp 5 miliar. Namun ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sehingga kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejari Ambon kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, PPK, dan pemilik SPBU di Kota Ambon.
Baca Juga: BRI Ungkap Kunci Survive dan Tumbuh Berkelanjutan di Era Digital
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi, Dinsos Sebut Hanya Satu KK Keluhkan Kualitas
-
Mahfud MD: Korupsi Sekarang Jauh Lebih Gila dari Zaman Orde Baru
-
Dua Penerima Aliran Korupsi Bedah Rumah Tianyar Barat Karangasem Kembalikan Duit
-
Aksi Tolak Pelemahan KPK di Kalbar : Tes TWK Singkirkan Pemberantas Korupsi
-
Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pembangunan 103 Hunian Tetap di Tapanuli Utara Segera Rampung, Relokasi Dimulai Mei
-
Driver Ojol di Medan Tewas Tertabrak Kereta Api, Korban Terpental ke Kandang Ternak
-
Smartfren Fun Run 5G Medan Dukung Gaya Hidup Sehat dan Perkuat Pengalaman Digital
-
Isu Asesmen Jabatan di Pemkot Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota
-
Dokter Mogok Massal, 13 Poliklinik RSUD Aceh Besar Ditutup