SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon. Ketiga tersangka berinisial LI alias Lucia, NYT, dan RMS.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Ia mengatakan, LI merupakan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
Penyelidikan jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
"Jaksa kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal bulan April 2021," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan hingga menggelar perkara, katanya, jaksa telah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
DLH Kota Ambon pada tahun anggaran 2019 diberi kepercayaan mengelola anggaran Rp 5 miliar. Namun ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sehingga kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejari Ambon kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, PPK, dan pemilik SPBU di Kota Ambon.
Baca Juga: BRI Ungkap Kunci Survive dan Tumbuh Berkelanjutan di Era Digital
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi, Dinsos Sebut Hanya Satu KK Keluhkan Kualitas
-
Mahfud MD: Korupsi Sekarang Jauh Lebih Gila dari Zaman Orde Baru
-
Dua Penerima Aliran Korupsi Bedah Rumah Tianyar Barat Karangasem Kembalikan Duit
-
Aksi Tolak Pelemahan KPK di Kalbar : Tes TWK Singkirkan Pemberantas Korupsi
-
Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas