SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon. Ketiga tersangka berinisial LI alias Lucia, NYT, dan RMS.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Ia mengatakan, LI merupakan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
Penyelidikan jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
"Jaksa kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal bulan April 2021," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan hingga menggelar perkara, katanya, jaksa telah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
DLH Kota Ambon pada tahun anggaran 2019 diberi kepercayaan mengelola anggaran Rp 5 miliar. Namun ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sehingga kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejari Ambon kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, PPK, dan pemilik SPBU di Kota Ambon.
Baca Juga: BRI Ungkap Kunci Survive dan Tumbuh Berkelanjutan di Era Digital
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi, Dinsos Sebut Hanya Satu KK Keluhkan Kualitas
-
Mahfud MD: Korupsi Sekarang Jauh Lebih Gila dari Zaman Orde Baru
-
Dua Penerima Aliran Korupsi Bedah Rumah Tianyar Barat Karangasem Kembalikan Duit
-
Aksi Tolak Pelemahan KPK di Kalbar : Tes TWK Singkirkan Pemberantas Korupsi
-
Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya