Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 Juni 2021 | 14:25 WIB
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI. [Ist]

SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu sedang menyusun daftar kebutuhan serta estimasi anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) jilid 2 yang bakal digelar pada 19 Juni 2021.

"Perkiraan Rp 600 jutaan," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (7/6/2021).

Anggaran tersebut akan ditampung oleh dana hibah Pilkada Labuhanbatu bersama anggaran pengawas pemilu, serta anggaran pengamanan oleh TNI/Polri.

Saat bersamaan mereka juga akan melakukan evaluasi panitia adhoc, mulai dari PPK di kecamatan hingga KPPS di TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Baca Juga: Masih Terapkan Sistem Zonasi, PPDB Pontianak 2021 Bakal Diawasi Ketat

Perintah PSU 2 TPS ini dilaksanakan karena ditemukannya pelanggaran pemilu yakni penggunaan kartu keluarga (KK) oleh sebanyak 8 pemilih saat hadir memberikan suaranya di kedua TPS tersebut pada PSU 25 April lalu.

Penggunaan KK menyalahi ketentuan karena yang dibenarkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil. Namun, tidak ada proses rekrutmen penyelenggara adhoc yang baru.

"Nggak rekrut lagi, tapi evaluasi, dan waktu cukup," tukasnya.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.

Perintah itu dibacakan dalam amar putusan sengketa Pilkada 2020 pasca putusan MK soal sengketa pilkada beberapa waktu lalu. PSU diperintahkan digelardi dua TPS, yaitu 007 dan 009, Keluarahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.

Baca Juga: Tips Lolos Prakerja Gelombang 17

Load More