Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 Juni 2021 | 08:51 WIB
Ilustrasi- Pemungutan Suara Ulang. [Ist]

SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.

Perintah itu dibacakan dalam amar putusan sengketa Pilkada 2020 pasca putusan MK soal sengketa pilkada beberapa waktu lalu.

Pemungutan suara ulang kali keduanya ini rencananya digelar 19 Juni 2021. PSU diperintahkan digelardi dua TPS, yaitu 007 dan 009, Keluarahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.

"Rencana tanggal 19 Juni," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Bertambah 74, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Sumut Capai 32.528 Orang

PSU digelar hari Sabtu agar masyarakat bisa bebas datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.

Ia memastikan PSU kali ini tidak akan pemuktahiran. Selain itu, kegiatan kampanye oleh pasangan calon juga ditiadakan.

"Tidak ada pemutakhiran data pemilih dan kampanye,” ucapnya.

Diketahui, MK memerintahkan PSU di kedua TPS karena penggunaan KK oleh sebanyak 8 pemilih saat hadir memberikan suaranya di kedua TPS tersebut.

Penggunaan KK menyalahi ketentuan karena yang dibenarkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil.

Baca Juga: Rudy Susmanto Ingin Populerkan Aksara Sunda di Kabupaten Bogor

Load More