SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menahan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan berinisal FSH. Penahanan sebagai tindak lanjut dugaan kasus korupsi dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Dengan memakai rompi berwarna merah, FSH langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.
"Kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan terkait dengan tindak lanjut dari penahanan tersangka SM sebagai pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK)," kata Kajari Padangsidimpuan Hendri Silitonga, Rabu (9/6/2021).
Penahanan FSH berdasarkan alasan subjektif dari penyidik. Langkah ini diambil untuk antisipasi FSH melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Sudah Dapat Vaksinasi Lengkap, Wisatawan Bebas Kunjungi Spanyol Tanpa Karantina
"Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK itu, pengembangan dilakukan dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," paparnya.
Ia juga menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat berdasarkan fakta-fakta baru di dalam proses persidangan nanti. Itu akan menjadi bahan pengembangan penyidik untuk mencari pelaku lain dari kasus Ini .
"Karena ini masih penahanan pertama, maka penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung hari ini," terang Hendri.
Diketahui, kasus itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp 690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan. Anggaran itu bersumber dari Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020.
Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp146 juta. Kemudian, FSH dan SM menerbitkan surat tugas ke para tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Bentrok Antarormas di Bekasi: 26 Orang Diamankan, 3 Luka-luka
Kemudian, keduanya membuat laporan perjalanan dinas para tenaga kesehatan dengan memalsukan tandatangan para tenaga kesehatan.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak
-
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Kualanamu
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan