SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menahan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan berinisal FSH. Penahanan sebagai tindak lanjut dugaan kasus korupsi dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Dengan memakai rompi berwarna merah, FSH langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.
"Kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan terkait dengan tindak lanjut dari penahanan tersangka SM sebagai pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK)," kata Kajari Padangsidimpuan Hendri Silitonga, Rabu (9/6/2021).
Penahanan FSH berdasarkan alasan subjektif dari penyidik. Langkah ini diambil untuk antisipasi FSH melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
"Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK itu, pengembangan dilakukan dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," paparnya.
Ia juga menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat berdasarkan fakta-fakta baru di dalam proses persidangan nanti. Itu akan menjadi bahan pengembangan penyidik untuk mencari pelaku lain dari kasus Ini .
"Karena ini masih penahanan pertama, maka penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung hari ini," terang Hendri.
Diketahui, kasus itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp 690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan. Anggaran itu bersumber dari Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020.
Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp146 juta. Kemudian, FSH dan SM menerbitkan surat tugas ke para tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Sudah Dapat Vaksinasi Lengkap, Wisatawan Bebas Kunjungi Spanyol Tanpa Karantina
Kemudian, keduanya membuat laporan perjalanan dinas para tenaga kesehatan dengan memalsukan tandatangan para tenaga kesehatan.
Mereka membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
FSH dan SM juga membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan tersebut. Keduanya menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan.
Kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No. 86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.
Keduanya juga melanggar UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 142.197.000 sesuai hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.
Total keseluruhan kerugian yang dialami negara, pihak Kejari Padangsidimpuan sampai saat ini masih menunggu perhitungan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Dalam waktu dekat laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya akan diterbitkan.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Sekretaris LPD Belumbang Ditahan
-
Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos KBB, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab
-
Ulama Banten Sambangi Kantor Kejati, Sampaikan Aspirasi Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes
-
Skandal Korupsi Damkar Depok, Kejari Periksa 48 Orang
-
Kejaksaan Tahan Satu Tersangka Kasus Dana BOK Puskesmas di Sumut
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan