Suhardiman
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:38 WIB
Kejari Padangsidimpuan mehanan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan. [Ist]

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor: Budi Warsito

Load More