SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menahan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan berinisal FSH. Penahanan sebagai tindak lanjut dugaan kasus korupsi dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Dengan memakai rompi berwarna merah, FSH langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.
"Kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan terkait dengan tindak lanjut dari penahanan tersangka SM sebagai pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK)," kata Kajari Padangsidimpuan Hendri Silitonga, Rabu (9/6/2021).
Penahanan FSH berdasarkan alasan subjektif dari penyidik. Langkah ini diambil untuk antisipasi FSH melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
"Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK itu, pengembangan dilakukan dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," paparnya.
Ia juga menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat berdasarkan fakta-fakta baru di dalam proses persidangan nanti. Itu akan menjadi bahan pengembangan penyidik untuk mencari pelaku lain dari kasus Ini .
"Karena ini masih penahanan pertama, maka penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung hari ini," terang Hendri.
Diketahui, kasus itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp 690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan. Anggaran itu bersumber dari Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020.
Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp146 juta. Kemudian, FSH dan SM menerbitkan surat tugas ke para tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Sudah Dapat Vaksinasi Lengkap, Wisatawan Bebas Kunjungi Spanyol Tanpa Karantina
Kemudian, keduanya membuat laporan perjalanan dinas para tenaga kesehatan dengan memalsukan tandatangan para tenaga kesehatan.
Mereka membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
FSH dan SM juga membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan tersebut. Keduanya menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan.
Kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No. 86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.
Keduanya juga melanggar UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 142.197.000 sesuai hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.
Total keseluruhan kerugian yang dialami negara, pihak Kejari Padangsidimpuan sampai saat ini masih menunggu perhitungan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Dalam waktu dekat laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya akan diterbitkan.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Sekretaris LPD Belumbang Ditahan
-
Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos KBB, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab
-
Ulama Banten Sambangi Kantor Kejati, Sampaikan Aspirasi Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes
-
Skandal Korupsi Damkar Depok, Kejari Periksa 48 Orang
-
Kejaksaan Tahan Satu Tersangka Kasus Dana BOK Puskesmas di Sumut
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi