Suhardiman
Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:07 WIB
Pelaku perampokan di angkot ditangkap. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua pelaku perampokan penumpang angkot di Medan pada 7 April 2026 berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian.
  • Tersangka EN dan SLS melakukan perampasan barang berharga dengan mengintimidasi penumpang di kawasan Medan Deli, Kota Medan.
  • Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah, yakni di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tebo, Jambi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SuaraSumut.id - Pelarian dua pelaku perampokan penumpang angkot Morina 81 di Medan, akhirnya berakhir. Tim gabungan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Jalan Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, para penumpang angkot yang mayoritas perempuan menjadi korban aksi perampasan disertai ancaman di dalam kendaraan umum tersebut.

Dua pelaku yang diamankan berinisial EN alias Tato (41) dan SLS (36). EN lebih dulu ditangkap di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.

Sementara SLS dibekuk beberapa hari kemudian, di area perkebunan Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo SH MH mengungkapkan, aksi perampokan tersebut sudah dirancang sebelumnya oleh kedua pelaku.

"Kedua tersangka yang telah bermufakat terlebih dahulu, tersangka SLS bertemu dengan EN dan mengatakan butuh uang untuk pergi ke Jambi dan keduanya merencanakan perampokan," katanya, Jumat, 15 Mei 2026.

"Di mana EN berperan sebagai supir angkot dan SLS berpura-pura mengancam supir serta menyuruh untuk tidak berhenti dan menambah kecepatan kendaraan,” sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, SLS disebut langsung mengintimidasi para penumpang sesaat setelah angkot melaju. Ia kemudian merampas barang-barang milik korban di dalam kendaraan.

Situasi mencekam membuat sejumlah korban nekat melawan dan melompat keluar dari angkot demi menyelamatkan diri. Akibatnya, beberapa korban mengalami luka-luka.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya masing-masing di Kabupaten Samosir dan Provinsi Jambi,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa EN alias Tato merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba.

Sementara SLS diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di Polrestabes Medan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More