SuaraSumut.id - Sebanyak 557 jemaah calon haji asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, gagal berangkat ke Tanah Suci, Mekkah. Hal tersebut menyusul kebijakan Kementerian Agama tentang pembatalan keberangkatan.
Kepala Seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh, H Irfansyah Nasution mengaku, keputusan pembatalan haji tahun ini sudah resmi dan sudah diberitahukan kepada seluruh calon jemaah haji.
"Kita dari penyelenggara haji sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada acara manasik di seluruh kecamatan di Madina. Pada waktu itu kita mengatakan kepada jamaah waktu pemberangkatan masih dalam tahap menunggu (keputusan) dari Kementerian Agama RI, waktu itu mereka menyatakan akan turut apapun keputusan pemerintah," katanya dilansir dari Antara, Rabu (9/5/2021).
Ia mengaku, dari 557 orang tersebut ada 70 persen calon jemaah sudah melakukan vaksinasi. Seluruh jemaah juga telah dikembalikan paspornya sejak ke luar keputusan pembatalan.
"Pembatalan jamaah calon haji ini adalah daftar calon jemaah tahun 2020, secara otomatis dalam peraturan yang gagal berangkat tahun 2020, akan diberangkatkan 2021 ini, tapi kemudian gagal juga, daftar jamaah tahun 2020 naik pada daftar keberangkatan 2022," katanya.
Dengan dibatalkannnya pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini, para calon jamaah haji juga dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.KMA 660/2021 menyebutkan, calon jemaah haji batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.
Bagi jamaah calon haji yang ingin menarik uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina.
Baca Juga: Stadion La Cartuja de Sevilla: Profil dan Sejarah
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Tukang Cukur di Sragen Batal ke Tanah Suci: Haji Itu Panggilan Allah
-
Dubes Arab Saudi Datangi MUI di Tengah Isu Liar Pembatalan Ibadah Haji
-
Hidayat Nur Wahid Desak BPK Audit Dana Haji, Eko Kuntadhi: Ente Tahu Sebenernya
-
Usai Soroti Dana Haji, Kader PDIP Skakmat UAS: Munafik Masih Doyan Urusan Duniawi
-
Tuding SBY Pakai Dana Haji Rp35,2 Triliun, Netizen: Kadrun Kenapa Kalian Diam?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen