SuaraSumut.id - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mencabut Surat Edaran (SE) tentang pembayaran jasa pegawai Non-PNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh.
Sebelumnya, surat edaran Nomor 814.1/131 salah satu poinnya menyebut pegawai tenaga kontrak yang cuti sakit dan melahirkan akan dipotong pembayaran gaji sebesar 25 persen.
"Jika tidak bertugas (hadir ke kantor) karena sakit dan melahirkan, kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. surat edaran itu sudah dicabut," kata Aminullah Usman, dilansir dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Ia mengaku, surat yang ditandatangani Sekdakota Amiruddin sangat tidak tepat diberlakukan sehingga langsung dicabut.
Ia meminta Kepala BKPSDM Arie Maula Kafka beserta jajarannya untuk lebih cermat dan teliti membuat draf kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai. Hql tersebut agar memenuhi prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.
"Kebijakan pemotongan SE perihal mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS belum diberlakukan, karena seyogyanya berjalan mulai Juni ini," katanya
Ke depannya para pegawai non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
Keputusan tersebut akan tertuang di Surat Edaran (SE) baru yang akan segera dikeluarkan yang bertujuan meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tenaga non PNS dan juga PNS dituntut untuk lebih meningkatkan disiplin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tukasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Surabaya Terkonfirmasi Positif Covid-19
Tag
Berita Terkait
-
Menolak Ungkap Besaran Gaji, Pria Ini Dikurung Calon Mertua
-
Viral Istri Buka Amplop Gaji Suami yang Guru, Jumlahnya Bikin Nyesek
-
Calon Mertua Kelewat Matre, Curhat Pria Dikurung di Kamar Gegara Masalah Gaji
-
Wanita Indekos di Cengkareng Tewas Terbungkus Seprai, RM Sempat Curhat Masalah Gaji
-
Soal Ujian Pendiri Sunda Empire, Gaji Mengajar Selama Sebulan Dibongkar
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya