SuaraSumut.id - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mencabut Surat Edaran (SE) tentang pembayaran jasa pegawai Non-PNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh.
Sebelumnya, surat edaran Nomor 814.1/131 salah satu poinnya menyebut pegawai tenaga kontrak yang cuti sakit dan melahirkan akan dipotong pembayaran gaji sebesar 25 persen.
"Jika tidak bertugas (hadir ke kantor) karena sakit dan melahirkan, kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. surat edaran itu sudah dicabut," kata Aminullah Usman, dilansir dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Ia mengaku, surat yang ditandatangani Sekdakota Amiruddin sangat tidak tepat diberlakukan sehingga langsung dicabut.
Ia meminta Kepala BKPSDM Arie Maula Kafka beserta jajarannya untuk lebih cermat dan teliti membuat draf kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai. Hql tersebut agar memenuhi prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.
"Kebijakan pemotongan SE perihal mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS belum diberlakukan, karena seyogyanya berjalan mulai Juni ini," katanya
Ke depannya para pegawai non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
Keputusan tersebut akan tertuang di Surat Edaran (SE) baru yang akan segera dikeluarkan yang bertujuan meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tenaga non PNS dan juga PNS dituntut untuk lebih meningkatkan disiplin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tukasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Surabaya Terkonfirmasi Positif Covid-19
Tag
Berita Terkait
-
Menolak Ungkap Besaran Gaji, Pria Ini Dikurung Calon Mertua
-
Viral Istri Buka Amplop Gaji Suami yang Guru, Jumlahnya Bikin Nyesek
-
Calon Mertua Kelewat Matre, Curhat Pria Dikurung di Kamar Gegara Masalah Gaji
-
Wanita Indekos di Cengkareng Tewas Terbungkus Seprai, RM Sempat Curhat Masalah Gaji
-
Soal Ujian Pendiri Sunda Empire, Gaji Mengajar Selama Sebulan Dibongkar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika