Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Juni 2021 | 08:53 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Antara)

SuaraSumut.id - Kasus kredit fiktif Rp 39,5 miliar di PT BTN Cabang Medan diusut Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus itu.

"Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian, dilansir Antara, Jumat (11/6/2021).

Ia mengaku, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.

Kasus ini terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT ACR .

Baca Juga: Profil Bima Samudra: Bintang Ikatan Cinta yang Dulunya Pramugara

Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB, dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, 35 sertifikat tersebut dijual kepada orang lain tanpa seizin PT BTN Cabang Medan.

Load More