SuaraSumut.id - Kasus kredit fiktif Rp 39,5 miliar di PT BTN Cabang Medan diusut Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus itu.
"Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian, dilansir Antara, Jumat (11/6/2021).
Ia mengaku, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.
Kasus ini terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT ACR .
Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB, dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, 35 sertifikat tersebut dijual kepada orang lain tanpa seizin PT BTN Cabang Medan.
Berita Terkait
-
Bertambah! Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019
-
Hari Ini, KPK Periksa 3 Pejabat Pemprov Jabar Kasus Korupsi Banprov Garut
-
Rehab Jembatan Gantung Bedegung, Kades di OKU Ini Jadi Tersangka Korupsi
-
Pengusaha Mulyadi Tan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi
-
Korupsi Bansos Covid-19, Adik Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen Dari Vendor
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli