SuaraSumut.id - Nasib nahas menimpa sepasang muda-mudi yang tengah asyik menjalin kasih di sebuah perkebunan sawit di Deli Serdang. Sepeda motor milik pria dari pasangan itu digondol orang yang memergoki mereka tengah berhubungan badan.
Tak sampai di situ, perempuan yang menjadi kekasih pria itu juga dibawa pergi pelaku dan menjadi korban pencabulan.
Aksi perampokan sekaligus pemerkosaan itu terjadi di Jalan Sei Merah Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui pasangan tersebut, YP alias Yogi (22) menjadi korban perampokan sedangkan kekasihnya, SA alias Sri (18) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MN alias Maknur (37) pada hari Mei 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan, kejadian bermula saat pasangan tersebut ketahuan oleh tersangka saat sedang asik berhubungan badan layaknya suami istri.
“Awalnya korban YP menjemput SA dan membawanya ke perkebunan Kelapa Sawit untuk melakukan hubungan badan. Lalu tersangka memergoki keduanya dan mengancam akan melaporkan mereka ke warga,” ujarnya, Sabtu (12/6/2021).
Setelah itu, tersangka kemudian membawa sepeda motor milik YP dan memaksa SA untuk ikut pergi bersamanya.
SA sempat di bawa keliling oleh tersangka untuk mencari tempat untuk menyetubuhi korban sampai ke Kawasan Patumbak
“Setelah itu, tersangka menurunkan SA dan membawanya ke Kebun Sawit di Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak dan kemudian menyetubuhinya sebanyak 2 kali,” terangnya.
Baca Juga: Pemerkosaan Karyawati Oleh 5 Pria, Polisi Tidak Temukan Foto Bugil Korban
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa SA bersama sepeda motornya hingga ke daerah Amplas. Kemudian tersangka menurunkan korban dan membawa kabur sepeda motor milik YP.
Setelah itu, YP langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP / B / 44 / V /SPKT /POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa Maknur sedang berada di rumahnya di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Setelah mengetahui lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjual barang bukti berupa 1 unit sepeda motor seharga Rp 2 juta serta 1 unit Hp seharga Rp 700 ribu kepada temannya berinisial H di Kecamatan Galang.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka H yang menjadi penadah barang hasil curian,” terang Firdaus.
Tersangka Residivis Kasus Serupa
Berita Terkait
-
Maling Bobol Plafon Toko Vape di Ciracas, Pemilik Rugi Puluhan Juta
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
Viral, Tiga Anak Dikutuk Ayahnya yang Sakit Usai Diduga Gelapkan Uang Kebun Sawit
-
Aktris Nana Kembali Tolak Bersaksi, Sidang Perampokan Terancam Molor
-
Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Pensiunan JICT di Bekasi Ditangkap!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan