SuaraSumut.id - Nasib nahas menimpa sepasang muda-mudi yang tengah asyik menjalin kasih di sebuah perkebunan sawit di Deli Serdang. Sepeda motor milik pria dari pasangan itu digondol orang yang memergoki mereka tengah berhubungan badan.
Tak sampai di situ, perempuan yang menjadi kekasih pria itu juga dibawa pergi pelaku dan menjadi korban pencabulan.
Aksi perampokan sekaligus pemerkosaan itu terjadi di Jalan Sei Merah Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui pasangan tersebut, YP alias Yogi (22) menjadi korban perampokan sedangkan kekasihnya, SA alias Sri (18) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MN alias Maknur (37) pada hari Mei 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan, kejadian bermula saat pasangan tersebut ketahuan oleh tersangka saat sedang asik berhubungan badan layaknya suami istri.
“Awalnya korban YP menjemput SA dan membawanya ke perkebunan Kelapa Sawit untuk melakukan hubungan badan. Lalu tersangka memergoki keduanya dan mengancam akan melaporkan mereka ke warga,” ujarnya, Sabtu (12/6/2021).
Setelah itu, tersangka kemudian membawa sepeda motor milik YP dan memaksa SA untuk ikut pergi bersamanya.
SA sempat di bawa keliling oleh tersangka untuk mencari tempat untuk menyetubuhi korban sampai ke Kawasan Patumbak
“Setelah itu, tersangka menurunkan SA dan membawanya ke Kebun Sawit di Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak dan kemudian menyetubuhinya sebanyak 2 kali,” terangnya.
Baca Juga: Pemerkosaan Karyawati Oleh 5 Pria, Polisi Tidak Temukan Foto Bugil Korban
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa SA bersama sepeda motornya hingga ke daerah Amplas. Kemudian tersangka menurunkan korban dan membawa kabur sepeda motor milik YP.
Setelah itu, YP langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP / B / 44 / V /SPKT /POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa Maknur sedang berada di rumahnya di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Setelah mengetahui lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjual barang bukti berupa 1 unit sepeda motor seharga Rp 2 juta serta 1 unit Hp seharga Rp 700 ribu kepada temannya berinisial H di Kecamatan Galang.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka H yang menjadi penadah barang hasil curian,” terang Firdaus.
Tersangka Residivis Kasus Serupa
Berita Terkait
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Bela Diri Saat Dirampok, Aktris Korea Nana Malah Digugat Balik oleh Pelaku
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford