Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:38 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Diketahui, tersangka merupakan residivis yang sudah pernah melakukan aksi yang sama sebanyak 3 kali.

Tercatat, ia pertama kali terlibat kasus jambret pada tahun 2008, kedua kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011, dan terakhir kasus pencurian dan kekerasan pada tahun 2014.

“Tersangka kita kenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Load More